MALUKU — KSOP Utama Belawan dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) resmi menandatangani perjanjian tukar menukar Barang Milik Negara untuk menata ulang aset di kawasan Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Kesepakatan ini menjadi dasar hukum bagi regulator dan operator dalam merapikan tata ruang pelabuhan yang selama ini tumpang tindih. Penataan aset itu diproyeksikan mempercepat layanan logistik di salah satu gerbang perdagangan utama di ujung barat Indonesia.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pelindo Regional 1. Kepala KSOP Utama Belawan Mukhlish Tohepaly meneken perjanjian bersama Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Hanny Uktolseya. Keduanya sepakat menuntaskan status lahan dan fasilitas negara yang selama ini dipakai bersama di kawasan pelabuhan.
Langkah itu menyusul kebutuhan kepastian tata ruang bagi dua pihak dengan peran berbeda. KSOP bertindak sebagai regulator kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, sementara Pelindo berperan sebagai operator yang menjalankan kegiatan bongkar muat dan jasa kepelabuhanan.
Apa Isi Kesepakatannya
Perjanjian tukar menukar BMN mengatur perpindahan kepemilikan aset antara pemerintah dan BUMN agar masing-masing pihak memegang lahan yang benar-benar dipakai untuk tugasnya. Dengan begitu, tidak ada lagi aset yang statusnya menggantung atau dipakai bersama tanpa dasar hukum yang jelas.
Hanny menyebut kesepakatan ini memberi kepastian tata ruang bagi kedua belah pihak. Menurut dia, penataan aset yang lebih rapi dan presisi antara regulator dan operator akan bermuara pada peningkatan efisiensi operasional.
"Tukar menukar aset BMN ini akan memberikan kepastian tata ruang bagi kedua belah pihak. Dengan penataan aset yang lebih rapi dan presisi antara regulator dan operator, kami optimis hal ini akan bermuara langsung pada peningkatan efisiensi operasional dan percepatan layanan logistik di Pelabuhan Belawan," ujar Hanny dalam keterangan resmi.
Dampak ke Arus Barang
Pelabuhan Belawan melayani arus peti kemas dan barang curah dari Sumatera Utara serta sejumlah provinsi di sekitarnya. Percepatan layanan di titik ini berdampak langsung pada biaya logistik yang ditanggung eksportir, importir, dan pelaku usaha daerah.
Selama ini, ketidakjelasan batas aset kerap memaksa proses administrasi tambahan sebelum lahan bisa dipakai untuk perluasan terminal, gudang, atau jalur akses. Penataan yang tuntas memangkas tahapan itu dan membuka ruang bagi investasi fasilitas baru di kawasan pelabuhan.
Pemerintah dan Pelindo memandang pemanfaatan lahan serta fasilitas negara akan lebih produktif setelah statusnya jelas. Aset yang semula kurang termanfaatkan bisa dialihfungsikan sesuai kebutuhan operasional masing-masing pihak.
Langkah Lanjutan
Setelah perjanjian diteken, tahap berikutnya adalah pelaksanaan peralihan aset sesuai kesepakatan, termasuk pengurusan administrasi dan pencatatan. Kedua pihak belum merinci nilai aset maupun luas lahan yang dipertukarkan dalam keterangan resmi tersebut.
Bagi Pelindo, penataan aset di Belawan menjadi bagian dari upaya holding pelabuhan memperkuat jaringan terminal di wilayah barat Indonesia. Belawan bersaing dengan sejumlah pelabuhan lain di Selat Malaka yang melayani rute perdagangan internasional.
Kepastian status lahan juga memudahkan perencanaan jangka panjang, termasuk ketika operator hendak mengajukan pendanaan untuk ekspansi fasilitas. Bank dan investor umumnya menuntut bukti kepemilikan yang bersih sebelum membiayai proyek infrastruktur pelabuhan.
Langkah KSOP dan Pelindo menunjukkan pola penyelesaian aset negara yang melibatkan regulator dan operator secara langsung, bukan lewat sengketa. Jika berjalan mulus, model serupa bisa dipakai di pelabuhan lain yang menghadapi persoalan tumpang tindih lahan.