Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan program percontohan ini bersifat inklusif. Seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD, diimbau untuk melakukan registrasi.
"Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi," kata Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).
Bukan Sekadar Data Bansos, Ini Kunci Satu Data Indonesia
Ronald menjelaskan registrasi ini bukan sekadar syarat administratif untuk menerima bantuan sosial. Data yang terkumpul akan menjadi tulang punggung pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
"Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam," ujarnya.
Melalui sistem terdigitalisasi ini, pemerintah daerah dan pusat diharapkan memiliki basis data sosial dan ekonomi yang akurat. Langkah ini sekaligus menjadi upaya konkret mewujudkan Satu Data Indonesia yang selama ini terkendala sistem manual yang tumpang tindih.
Registrasi Dipusatkan di Lapangan Merdeka, Siapkan Dokumen Ini
Bagi warga Kota Ambon yang ingin mendaftar, pelaksanaan registrasi pada 27-29 Agustus 2026 dipusatkan di samping Tribun Lapangan Merdeka (Lapmer) Ambon. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.
Masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Nomor ID meter PLN
- Nomor rekening bank aktif (opsional)
Pemkot Ambon mengimbau masyarakat memberikan data sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti arahan petugas selama proses registrasi. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, serta keabsahan data.
Jangan Lewatkan, Pendataan Ditutup 31 Agustus 2026
Ronald mengingatkan agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini. Seluruh tahapan pendataan Perlinsos dipastikan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Setelah itu, data yang masuk akan diproses menjadi basis data perlindungan sosial yang terintegrasi. "Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata," pungkasnya.