TERNATE — Perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal di Maluku Utara mendapat suntikan dana segar dari sektor swasta. Tiga badan usaha, yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, Bank Maluku Malut, dan BPRS Bahari Berkesan, resmi menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yang selama ini belum memiliki akses perlindungan.
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan dilakukan dalam acara Penganugerahan Jamsostek Award 2026, didampingi langsung oleh Gubernur Maluku Utara. Skema ini menjadi implementasi kolaborasi multipihak untuk menekan risiko sosial ekonomi yang dihadapi pekerja sektor informal akibat kecelakaan kerja atau kematian.
Durasi Perlindungan Berbeda, IWIP Paling Lengkap
Kontribusi ketiga perusahaan tidak sama besarnya. PT IWIP memberikan paket perlindungan paling komprehensif dengan menanggung iuran tiga program sekaligus—JKK, JKM, dan JHT—selama satu tahun penuh.
Sementara itu, Bank Maluku Malut membayarkan iuran JKK dan JKM untuk masa manfaat satu tahun. Adapun BPRS Bahari Berkesan memberikan kepastian lebih panjang, yakni perlindungan JKK dan JKM selama tiga tahun bagi para penerima bantuan.
Kepala BPJS Ternate: Ini Investasi Sosial, Bukan Sekadar Proteksi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra, menegaskan bahwa bantuan ini bukan sekadar jaring pengaman saat risiko terjadi. Menurutnya, iuran yang dibayarkan perusahaan merupakan bentuk investasi sosial untuk menjaga keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, Bank Maluku Malut, dan BPRS Bahari Berkesan atas kepedulian dan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan. Sinergi seperti ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat pekerja," ujar Alit dalam keterangan resminya.
Mengapa Skema CSR Ini Krusial bagi Pekerja Informal?
Pekerja rentan di sektor informal kerap berada di posisi paling tidak berdaya ketika mengalami musibah. Kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah utama bisa langsung menjerumuskan keluarga ke jurang kemiskinan tanpa ada kompensasi finansial.
Alit berharap langkah tiga perusahaan ini menjadi pemicu bagi badan usaha lain di Maluku Utara untuk mengalokasikan dana CSR mereka ke skema perlindungan ketenagakerjaan. "Semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi, semakin kuat pula fondasi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," tutupnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan terus mendorong kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial formal.