AMBON — Puluhan guru honorer di Kota Ambon masih menggantungkan nasib di tengah rencana pemerintah kota mengalihkan status mereka ke skema alih daya (outsourcing). Komisi II DPRD Kota Ambon menekankan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera ada kepastian hukum bagi para tenaga pengajar yang sudah mengabdi sejak tahun lalu.
24 Guru Honorer Datangi DPRD, Keluhkan Ketidakjelasan Status
Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Cristianto Laturiuw, mengungkapkan bahwa sekitar 24 guru honorer dari jenjang PAUD, SD, dan SMP baru-baru ini mendatangi kantor DPRD. Mereka menyampaikan keluhan langsung terkait status kerja yang belum jelas, meskipun mereka masih terus mengajar di lembaga pendidikan masing-masing.
“Para guru honorer datang ke Komisi II untuk menyampaikan keluhan terkait status mereka yang sementara masih beraktivitas di lembaga-lembaga pendidikan,” kata Cristianto.
Data Honorer dan Kuota Outsourcing Tak Sinkron
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, ditemukan ketidaksesuaian data. Dinas Pendidikan mencatat ada 37 tenaga honorer. Sementara itu, pemerintah kota telah menganggarkan dana untuk 79 tenaga outsourcing dalam APBD 2026, yang terdiri dari 25 pengemudi (driver) dan 54 petugas office boy.
Cristianto menduga 37 nama dari Dinas Pendidikan kemungkinan besar sudah termasuk dalam kuota 54 petugas office boy. “Karena itu kami meminta Dinas Pendidikan menyerahkan 37 nama tersebut agar bisa dipastikan apakah sudah masuk dalam kuota yang dianggarkan atau belum,” ujarnya.
Hak Honorer Selama Masa Transisi Belum Jelas
Persoalan lain yang disoroti adalah pembayaran hak tenaga honorer selama masa transisi menuju skema outsourcing. Berdasarkan alokasi anggaran yang ada, pembiayaan tenaga outsourcing hanya mencakup tujuh bulan kerja, yakni Juni hingga Desember 2026. Padahal, para honorer telah bertugas sejak Januari hingga Mei 2026.
“Mereka sudah melaksanakan pengabdian sejak Januari, Februari, Maret, April sampai Mei. Yang menjadi pertanyaan, siapa yang nanti akan membayar hak mereka selama lima bulan itu,” tegas Cristianto.
DPRD Akan Panggil BKD untuk Cari Solusi
Untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka akan meminta klarifikasi mengenai mekanisme pembayaran hak tenaga honorer serta memastikan sinkronisasi data dengan kuota anggaran yang tersedia.
Cristianto menegaskan bahwa DPRD berkewajiban mengawal aspirasi para tenaga honorer. Namun, ia mengingatkan bahwa semua penyelesaian harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Memperjuangkan status dan hak mereka merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Namun seluruh langkah penyelesaiannya harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” tutupnya.