Pencarian

LPKA Ambon Pertahankan Predikat Ramah Anak, Ikuti Standar Pengukuran Nasional Lewat Virtual

Jumat, 26 Juni 2026 • 21:44:01 WIB
LPKA Ambon Pertahankan Predikat Ramah Anak, Ikuti Standar Pengukuran Nasional Lewat Virtual
Pegawai LPKA Ambon mengikuti pengukuran standar LPKRA secara virtual untuk tingkatkan layanan ramah anak.

AMBON — Seluruh jajaran pegawai LPKA Kelas II Ambon mengikuti kegiatan pengukuran standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting. Acara berlangsung di Gedung Serbaguna LPKA setempat dan diikuti oleh Kepala LPKA hingga staf pelaksana.

Apa Tujuan Pengukuran Standar LPKRA?

Kegiatan ini digelar Kemen PPPA bekerja sama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Tujuannya memperkuat lembaga penyedia layanan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), khususnya yang memerlukan perlindungan khusus.

Peserta mendapat edukasi tentang implementasi Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak. Mereka juga mempelajari Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025 tentang Borang Standar LPKRA sebagai instrumen penilaian layanan.

Kepala LPKA: Predikat 2024 Jadi Motivasi

Kepala LPKA Kelas II Ambon, Manuel Yenusi, menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak anak binaan harus sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

"LPKA Ambon berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan pembinaan yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami bersyukur karena pada tahun 2024 LPKA Ambon telah memperoleh predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). Predikat tersebut menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan bagi anak binaan," ujar Manuel.

Manuel menambahkan, perlindungan anak bukan tanggung jawab satu pihak. Ia menegaskan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak tumbuh, berkembang, dan pembinaan terbaik.

Staf Ahli Menteri: Standar Harus Berkelanjutan

Staf Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis Kemen PPPA, Rini Handayani, menekankan pentingnya penerapan standar LPKRA secara berkelanjutan di seluruh lembaga yang menangani anak berhadapan dengan hukum.

"Standar LPKRA hadir sebagai panduan untuk memastikan setiap anak yang memerlukan perlindungan khusus mendapatkan layanan yang berkualitas, berperspektif hak anak, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar lingkungan yang aman dan ramah anak dapat terwujud secara nyata," ungkap Rini.

Langkah Selanjutnya untuk LPKA Ambon

Melalui kegiatan ini, LPKA Kelas II Ambon memperkuat komitmennya sebagai lembaga pembinaan yang mengedepankan prinsip perlindungan anak. Lembaga ini akan terus menjaga predikat LPKRA yang telah diraih dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi seluruh anak binaan.

Bagikan
Sumber: ambontoday.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks