JAKARTA — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya terus memantau kondisi tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang saat ini dirawat di RS Polri. Keyakinan terhadap tim medis rumah sakit pun disampaikan agar proses penanganan kesehatan berjalan profesional.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menambahkan, KPK meyakini dokter dan tim medis RS Polri dapat bertindak cepat sehingga mantan Menteri Agama tersebut bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum. "Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," katanya.
Awal Mula Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622 miliar. Angka ini menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk terus mengusut tuntas kasus yang melibatkan pengaturan kuota haji tersebut.
Kronologi Penahanan: Dari Rutan ke Tahanan Rumah, Lalu ke RS Polri
Yaqut pertama kali ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Namun, statusnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Puncaknya, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan atau menangguhkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri karena gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka mendapatkan perawatan medis yang layak.
Apa Langkah KPK Selanjutnya?
Dengan kondisi kesehatan Yaqut yang terus dipantau, KPK memastikan proses hukum tidak akan terhenti. Penyidik masih menunggu perkembangan medis sebelum menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan atau persidangan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga atau kuasa hukum Yaqut terkait perkembangan terkini kesehatannya. Sementara itu, KPK mengingatkan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.