Pencarian

Konflik Tapal Batas SBB vs Maluku Tengah, Warga Samasuru Ancam Tutup Jalan Trans Seram

Senin, 11 Mei 2026 • 14:29:01 WIB
Konflik Tapal Batas SBB vs Maluku Tengah, Warga Samasuru Ancam Tutup Jalan Trans Seram
Warga Samasuru menolak pembangunan Kopdes Merah Putih di wilayah adat mereka.

AMBON — Pemerintah Negeri Samasuru bersama tim hukum menolak keras pembangunan Kopdes Merah Putih di wilayah adat mereka, Kecamatan Teluk Elpaputi. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten SBB membangun di atas tanah petuanan tanpa izin resmi dari pemilik hak adat.

Sekretaris Tim Hukum Negeri Samasuru, Lukas Waileruny, menyebut tindakan pemerintah daerah itu seperti “pencuri” yang mengambil hak orang lain secara tidak sah. “Kapasitas anggota TNI itu apa? Apakah sebagai pengawas pembangunan atau justru digunakan Pemerintah Seram Bagian Barat sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan protes?” tegas Lukas kepada media, Senin (11/5/2026).

Penolakan resmi telah dilayangkan sejak 16 April 2026 ke berbagai pihak: Pemerintah Kabupaten SBB, Komando Distrik Militer 1513/SBB, Pemerintah Provinsi Maluku, Polda Maluku, Pangdam XV/Pattimura, hingga Komnas HAM Perwakilan Maluku. Namun, tidak satu pun instansi itu memberikan tanggapan serius. Akibatnya, masyarakat mengancam memblokade Jalan Trans Seram sebagai bentuk protes terbuka.

Akar Konflik: Tapal Batas yang Tak Kunjung Usai

Penolakan warga Samasuru bukan sekadar soal izin pembangunan. Sengketa tapal batas antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah menjadi akar masalah yang belum terselesaikan. Pemerintah Kabupaten SBB berpegang pada Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, sementara masyarakat Negeri Samasuru mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 yang mereka anggap final dan mengikat.

Masyarakat Samasuru meyakini wilayah mereka secara hukum masuk dalam Kabupaten Maluku Tengah. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten SBB dianggap tidak memiliki kewenangan melakukan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. “Kalau pemerintah saja tidak menghormati hukum dan putusan MK, bagaimana masyarakat kecil bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini,” ujar Ketua Pemuda Negeri Samasuru, Yongki Purimahua.

Dasar Hukum: Hak Adat yang Diakui Konstitusi

Penolakan warga Samasuru memiliki landasan konstitusional yang kuat. Mereka merujuk pada Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Negeri Samasuru adalah negeri adat yang memiliki hubungan gandong dengan Negeri Kulur di Saparua serta hubungan pela dengan Negeri Iha dan Negeri Ameth di Nusalaut.

Tokoh pemuda Negeri Samasuru, Ivan Tuny, menegaskan identitas adat mereka. “Kami bukan masyarakat yang hidup di tanah negeri lain. Kami hidup dan tinggal di atas tanah adat kami,” katanya.

Pejabat Pemerintah Negeri Samasuru, CHR Waileruny, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera mengambil langkah pencegahan. Ia berharap DPRD Provinsi Maluku memfasilitasi pertemuan antara pemerintah provinsi, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten SBB, dan masyarakat Negeri Samasuru untuk mencari solusi atas konflik tapal batas yang berkepanjangan. “Kami berharap ada perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku agar aktivitas Pemerintah Seram Bagian Barat di wilayah kami dihentikan demi mencegah konflik horizontal,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: tribun-maluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks