Pencarian

BKHIT Maluku Perketat Pengawasan Satwa Liar di Pintu Masuk Ambon

Jumat, 08 Mei 2026 • 14:57:01 WIB
BKHIT Maluku Perketat Pengawasan Satwa Liar di Pintu Masuk Ambon
Petugas BKHIT Maluku meningkatkan pengawasan satwa liar di pintu masuk Ambon.

AMBON — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengonsolidasikan kekuatan lintas instansi untuk membendung penyelundupan flora dan fauna dilindungi. Langkah ini diwujudkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia Satuan Tugas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) Kota Ambon yang berlangsung pada 5–8 Mei 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di Ambon ini merupakan inisiatif Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Ambon dengan dukungan penuh dari WCS Program Indonesia. Fokus utama pelatihan menyasar pada penguatan deteksi dini dan koordinasi lapangan antarpetugas yang bertugas di garda terdepan perbatasan provinsi.

Mengapa Karantina Menjadi Garda Terdepan di Pintu Perbatasan?

Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan menjelaskan bahwa posisi pelabuhan dan bandara merupakan titik paling rawan dalam rantai perdagangan ilegal. Pengawasan yang longgar di area ini dapat berakibat fatal bagi kelestarian ekosistem asli Maluku yang kaya akan spesies endemik.

“Karantina memiliki peran strategis sebagai gate keeper di wilayah perbatasan, baik dalam mencegah masuk dan keluarnya organisme pengganggu maupun dalam mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati,” ujar Willy Indra Yunan dalam paparannya di hadapan peserta workshop.

Menurut Willy, fungsi karantina tidak hanya sebatas pemeriksaan kesehatan komoditas, tetapi juga mencakup validasi legalitas dokumen tumbuhan dan satwa liar. Penguatan pengawasan di pintu masuk dan keluar wilayah dinilai menjadi kunci utama memutus mata rantai praktik perdagangan ilegal yang kerap memanfaatkan jalur transportasi umum.

Kolaborasi 22 Instansi Teknis Perkuat Pengawasan Satwa di Ambon

Upaya perlindungan sumber daya alam ini tidak dilakukan secara parsial. Sebanyak 50 peserta yang terlibat berasal dari 22 instansi berbeda, mencakup aparat penegak hukum, instansi teknis pelabuhan, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya. Komposisi ini sengaja dirancang untuk menciptakan jaringan komunikasi yang solid saat ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Kehadiran berbagai instansi strategis ini diharapkan mampu menutup celah koordinasi yang selama ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan lingkungan. Melalui pembekalan selama empat hari tersebut, para petugas kini memiliki standar operasional yang lebih terintegrasi dalam menangani peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal.

Selain penguatan regulasi, kegiatan ini juga menekankan pada aspek teknis identifikasi spesies. Hal ini krusial agar petugas di lapangan mampu membedakan satwa yang boleh dilintaskan dengan dokumen resmi dan mana yang termasuk dalam kategori dilindungi serta dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.

Bagikan
Sumber: porostimur.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks