Pencarian

Satpol PP Ambon Bongkar Lapak di Tihu Demi Hak Pejalan Kaki

Kamis, 07 Mei 2026 • 22:19:01 WIB
Satpol PP Ambon Bongkar Lapak di Tihu Demi Hak Pejalan Kaki
Satpol PP Kota Ambon membongkar lapak di Tihu untuk mengembalikan hak pejalan kaki.

AMBON — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon melakukan penertiban paksa terhadap deretan lapak semi permanen yang berdiri di bahu jalan kawasan Kelurahan Tihu, Kamis (7/5/2026). Pembongkaran ini menyasar bangunan yang dianggap merampas hak pejalan kaki dan merusak ketertiban umum di pintu masuk Kecamatan Teluk Ambon tersebut.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver M. Leatemia, menegaskan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah menyalahi aturan tata ruang karena didirikan di atas fasilitas publik. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata kembali wajah ibu kota Provinsi Maluku agar lebih rapi dan indah.

Anggota Satpol PP Terkena Lemparan Batu Saat Penertiban

Proses pembongkaran di lapangan tidak berjalan sepenuhnya mulus. Sejumlah warga pemilik lapak sempat melakukan perlawanan saat petugas mulai merobohkan bangunan kayu milik mereka. Ketegangan sempat memuncak ketika salah satu anggota Satpol PP terkena lemparan batu dari arah kerumunan massa.

“Tadi ada sedikit insiden kecil, anggota kami kena lemparan batu. Tapi kami berusaha untuk meredam itu. Prinsipnya, kami tegas tetapi tetap humanis,” ujar Leatemia saat mengonfirmasi kejadian di lokasi penertiban.

Meski sempat diwarnai aksi protes, koordinasi petugas di lapangan bersama aparat keamanan lainnya berhasil meredam emosi warga. Penertiban tetap dilanjutkan hingga seluruh lapak yang melanggar aturan bersih dari area trotoar dan drainase di kawasan Tihu.

Tiga Kali Surat Teguran Diabaikan Pemilik Lapak

Leatemia menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini adalah langkah terakhir setelah prosedur administratif ditempuh. Pihak Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan hingga tiga kali kepada para pedagang agar mengosongkan lokasi secara mandiri.

“Jadi penertiban ini telah sesuai prosedur. Sudah tiga kali kita menyurati, namun tidak digubris oleh mereka. Makanya langkah terakhir adalah pembongkaran,” katanya lagi.

Dalam surat tersebut, para pemilik lapak sebenarnya sudah diingatkan bahwa mendirikan bangunan di atas fasilitas publik merupakan pelanggaran hukum. Namun, karena peringatan tersebut tidak dihiraukan, petugas terpaksa melakukan tindakan represif demi kepentingan publik yang lebih luas.

Penataan Wajah Kota Ambon Secara Berkelanjutan

Operasi pembersihan lapak liar ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, melibatkan personel dari Polresta Ambon, Kodim, serta Kodam setempat. Kehadiran aparat gabungan bertujuan untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif selama proses normalisasi fungsi jalan berlangsung.

Pihak Satpol PP memastikan bahwa pengawasan terhadap lapak-lapak yang melanggar aturan akan terus dilakukan secara konsisten di titik-titik lain. Hal ini sejalan dengan surat perintah penertiban yang telah diterbitkan untuk menata kawasan strategis di Kota Ambon.

“Ini bagian dari upaya kita untuk mengubah wajah kota Ambon agar terlihat indah di mata publik,” jelas Leatemia menutup keterangannya.

Bagikan
Sumber: potretmaluku.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks