Plh Sekda Kepulauan Aru Minta Daftar Gaji OPD Diinput Paling Lambat Tanggal 21, SP2D Online Segera Berlaku

Penulis: Yasir  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:31:02 WIB
Plh Sekda Kepulauan Aru Adolop Pokar meminta OPD menginput daftar gaji paling lambat tanggal 21 setiap bulan.

DOBO — Adolop Pokar menekankan bahwa ketertiban jadwal pengusulan gaji menjadi tanggung jawab langsung pimpinan perangkat daerah, khususnya operator dan analis keuangan. Ia mengingatkan bahwa penginputan yang dilakukan sejak tanggal 21 bulan berjalan memastikan gaji pegawai masuk ke rekening tepat waktu.

Menurut laporan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru, sejumlah OPD masih terlambat mengajukan permintaan pembayaran gaji. Beberapa di antaranya baru mengajukan pada tanggal 1 hingga 5 bulan berikutnya.

Mengapa Penginputan Tanggal 21 Menentukan Jadwal Pencairan Gaji

Adolop menjelaskan bahwa jarak antara penginputan dan pencairan sengaja dijaga agar proses verifikasi dan validasi dokumen bisa diselesaikan sebelum akhir bulan. Dengan begitu, rekening pegawai sudah terisi pada tanggal 30 atau 31 malam.

"Bagi pimpinan OPD, khususnya para operator dan analis keuangan, ingat bahwa tanggal 21 bulan berjalan sudah harus mulai penginputan daftar gaji. Tujuannya agar nanti pada tanggal 30 atau 31 malam, rekening sudah berbunyi (gaji sudah masuk)," ujar Adolop.

Ia meminta persoalan keterlambatan ini tidak terus berulang. Menurutnya, perbaikan ketertiban administrasi menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan perangkat daerah.

"Mohon ini menjadi perhatian serius Bapak dan Ibu pimpinan perangkat daerah untuk tidak selalu mengulangi hal tersebut," tegasnya.

SP2D Online dan Petunjuk Teknis yang Sedang Disusun BPKAD

Penertiban jadwal pengusulan gaji berkaitan dengan penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. BPKAD tengah menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan sistem tersebut.

Penerapannya akan diperkuat melalui surat edaran Bupati Kepulauan Aru. Dengan sistem ini, permintaan pembayaran di perangkat daerah diarahkan memakai dokumen elektronik dan tidak lagi bergantung pada pengiriman berkas fisik.

"Nanti sistem ini akan dikuatkan dengan Surat Edaran Bupati. Dengan begitu, permintaan pembayaran atas segala aktivitas kita di perangkat daerah tidak perlu lagi membawa dokumen fisik (paperless)," jelas Adolop.

Fungsi Verifikasi Analis Keuangan Diperketat

Analis keuangan pada setiap perangkat daerah diminta menjalankan fungsi verifikasi dan validasi dengan cermat sebelum mengajukan permintaan anggaran. Seluruh dokumen dan bukti pendukung harus diperiksa demi memastikan kelengkapan administrasi.

Langkah ini menyambung arahan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, saat meluncurkan SP2D Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) pada Kamis (17/9/2026).

Timotius menekankan pentingnya perbaikan tata kelola keuangan daerah. Proses administrasi keuangan perlu dibuat lebih cepat dan efisien agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan tidak terhambat prosedur berlarut-larut.

"Kalau prosesnya bisa selesai 5 menit, kenapa harus tunggu 5 hari?" tegas Timotius saat peluncuran sistem tersebut.

Penerapan SP2D Online diharapkan mendukung percepatan administrasi pembayaran, meningkatkan ketertiban pengelolaan keuangan, serta mendorong pelayanan pemerintahan yang lebih efektif di Kabupaten Kepulauan Aru.

Reporter: Yasir
Sumber: terasmaluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top