AMBON — Target normal penerimaan PBBKB Maluku yang berada di kisaran Rp 191 miliar turun sekitar Rp 16 miliar sepanjang 2026. Koreksi itu muncul bukan karena wajib pajak menunggak, melainkan karena perubahan jenis bahan bakar yang dibeli konsumen.
PBBKB dihitung berdasarkan persentase dari harga jual BBM sebelum pajak. Ketika konsumen berpindah ke BBM bersubsidi yang harganya lebih rendah, nominal pajak per liter yang masuk ke kas daerah ikut menyusut.
Mengapa Harga BBM Non-Subsidi Jadi Pemicu
Djalaludin Salampessy menyatakan fluktuasi harga BBM non-subsidi mendorong sebagian besar konsumen beralih ke BBM bersubsidi. "Fluktuasi serta kenaikan harga BBM non-subsidi mendorong sebagian besar konsumen untuk beralih menggunakan BBM bersubsidi," ujarnya.
Pergeseran itu oleh Bapenda disebut sebagai fuel shifting. Dampaknya langsung terasa pada basis penerimaan pajak daerah karena perhitungan PBBKB melekat pada harga jual tiap liter BBM.
Penurunan daya beli pada segmen tertentu memperparah kondisi. Salampessy menyebut hal itu mempersempit basis nominal pajak yang diterima pemerintah daerah.
"Penurunan daya beli pada segmen tertentu turut menurunkan basis nominal pajak per liter yang diterima kas daerah," ucapnya.
Perusahaan Pengguna BBM Ikut Menekan Penerimaan
Tekanan tidak hanya datang dari rumah tangga. Aktivitas sejumlah perusahaan pengguna BBM juga menurun sepanjang 2026, sehingga suplai BBM yang menjadi objek pajak berkurang.
Bapenda mencatat perpindahan alat berat PT Batu Tua Tembaga Raya serta tidak beroperasinya sebagian kapal seismik PT Elnusa sebagai faktor yang memengaruhi suplai BBM di Maluku.
Kedua faktor itu membuat PBBKB masuk daftar komponen Pendapatan Asli Daerah Maluku yang mengalami koreksi tahun ini.
Langkah Bapenda Maluku Menutup Koreksi Penerimaan
Bapenda Maluku menyiapkan intensifikasi pemungutan pajak pada sejumlah sektor potensial. Langkah itu diarahkan untuk mengoptimalkan sumber penerimaan daerah sekaligus mengurangi tekanan terhadap kapasitas fiskal Maluku.
Intensifikasi dilakukan tanpa menyebut secara rinci sektor mana saja yang akan digarap lebih dulu. Bapenda juga belum membeberkan target penerimaan baru setelah koreksi Rp 16 miliar tersebut.
Bagi warga Maluku, koreksi PBBKB berpotensi memengaruhi ruang fiskal daerah untuk membiayai program publik tahun ini. Pemprov Maluku belum mengumumkan apakah penyesuaian belanja daerah akan menyusul.