AMBON — Kuasa hukum PT Erel Beauty Clinic menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara Nomor 138/Pdt/G/2026/PN Ambon, Senin (31/8/2026). Keterangan mereka berfokus pada dua hal krusial: proses perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak dan keabsahan prosedur medis yang menjadi pokok sengketa.
Alur Perdamaian: Kompensasi Naik Bertahap hingga Rp 100 Juta
Saksi Rieny Lessy, suster pendamping tindakan di Klinik Erel Ambon, membeberkan kronologi negosiasi kompensasi sebelum akhirnya tercapai kesepakatan. Menurut Rieny, permintaan awal penggugat disebut-sebut hanya Rp 15 juta, kemudian meningkat menjadi Rp 50 juta, lalu Rp 65 juta, hingga akhirnya disepakati di angka Rp 100 juta.
Uang tersebut ditransfer ke rekening penggugat. Setelah itu, kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian yang memuat klausul untuk tidak saling mempermasalahkan perkara lagi, baik secara pidana maupun perdata.
“Saya yang menyiapkan obat tersebut sebelum disuntikkan oleh dokter Rani,” ujar Rieny di hadapan majelis hakim, menegaskan produk yang digunakan pada tindakan 20 Maret 2025 adalah Dermaqual, bukan V Light Solution seperti yang didalilkan penggugat.
Ahli: Pihak yang Ingkar Perjanjian Tak Dilindungi Hukum
Ahli hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Prof. Dr. Merry Tjoanda, S.H., M.H., menyoroti esensi itikad baik dalam sebuah perjanjian. Menurut Merry, kesepakatan damai yang telah dituangkan dalam surat pernyataan bersifat mengikat dan harus dihormati para pihak.
“Jika pihak yang tidak menghormati perjanjian, berarti itu adalah pihak yang tidak beritikad baik. Jika pihak yang tidak beritikad baik berarti tidak dilindungi oleh hukum,” tegas Merry dalam persidangan.
Merry juga menekankan bahwa pembayaran Rp 100 juta tidak bisa otomatis dimaknai sebagai pengakuan kesalahan oleh klinik. Ia menilai transfer tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Terkait dalil penggugat yang mengaku menandatangani surat perdamaian dalam kondisi sakit, Merry mempertanyakan konsistensinya karena penggugat tetap menerima transfer dana ke rekening pribadi.
Ahli Kedokteran Estetik: Tiroid Tak Berkaitan dengan Mesolipolisis
Pernyataan tegas disampaikan dr. Kristian Sanjaya, S.H., Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Estetik Indonesia (PERDESTI) sekaligus ahli hukum kesehatan. Ia membantah adanya hubungan kausalitas antara tindakan penyuntikan mesolipolisis dan penyakit tiroid yang diderita penggugat.
“Tidak ada korelasinya,” ujar Kristian singkat di hadapan majelis.
Ia menambahkan, bahan yang digunakan dalam tindakan tersebut telah didukung literatur ilmiah dan lazim dipakai dalam praktik kedokteran estetika. Lebih lanjut, Kristian menilai putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menyatakan tindakan dokter sesuai prosedur menjadi indikator kuat tidak adanya kelalaian atau malapraktik.
Rekam Jejak Hukum: Laporan Malapraktik Sempat Dihentikan
Perkara perdata ini merupakan kelanjutan dari laporan dugaan malapraktik terhadap dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali yang diajukan ke Polda Maluku pada September 2025. Namun, penyelidikan atas laporan tersebut resmi dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 10 Juli 2026 karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.
Penghentian itu sejalan dengan rekomendasi MDP tertanggal 6 Juli 2026 yang menyatakan tindakan dr. Rani Asali telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Meski posisi PT Erel Beauty Clinic dinilai menguat, majelis hakim belum memberikan putusan. Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak penggugat.