AMBON — Polemik tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mencuat. Tokoh Muda Negeri Samasuru, Lukas Waileruny, SH, menilai langkah Pemerintah Provinsi Maluku yang memilih menggelar pertemuan terpisah dengan masing-masing pemerintah kabupaten tidak akan menyelesaikan akar persoalan.
Menurut Waileruny, pendekatan tersebut hanya akan melanggengkan ketidakpastian hukum yang sudah berlarut-larut. Ia menegaskan, kewajiban Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah mempertemukan kedua belah pihak, sebagaimana diamanatkan Pasal 370 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tanpa mempertemukan kedua belah pihak dalam satu forum, tidak akan lahir kesepakatan yang dapat mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama. Yang menjadi korban dari ketidakpastian ini adalah masyarakat,” ujarnya kepada media ini, Rabu (5/8/2026).
Kritik atas Pernyataan Asisten III Setda Maluku
Kritik Waileruny menyasar pernyataan Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, D.N. Kaya, dalam pertemuan dengan Pemkab SBB dan DPRD SBB pada Selasa (4/8/2026). Kaya disebut menyatakan persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih telah memiliki kepastian hukum melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, dan penyelesaian kawasan Tanjung Sial masih menunggu penegasan batas dari pemerintah pusat.
Pernyataan itu dinilai keliru secara konstitusional. Waileruny menegaskan, Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 justru mengandung pertentangan norma internal. Konsideran “Mengingat” poin ke-3 dan Pasal 1 ayat (1) merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang telah diubah oleh Putusan MK, namun substansi Pasal 2 ayat (7) sampai ayat (14) tidak mengakomodasi amar putusan tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa Asisten III Pemprov Maluku sangat tidak memahami konstitusi. Seorang anak sekolah dasar mungkin lebih memahami konstitusi daripada beliau,” tegas Waileruny.
Amar Putusan MK: Batas di Sungai Wai Tala
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya telah menyatakan batas antara Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat harus dimaknai sebagai batas antara Kecamatan Kairatu dan Kecamatan Amahai yang berada di Sungai atau Wai Tala. Waileruny berpandangan, Pasal 2 ayat (7) hingga ayat (14) Permendagri tersebut semestinya disesuaikan dengan putusan MK, bukan kembali menetapkan batas yang telah dibatalkan.
Ia menegaskan sikap masyarakat Negeri Samasuru tetap berpegang pada Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 serta konsideran dan Pasal 1 ayat (1) Permendagri. Langkah yang semestinya ditempuh Pemprov Maluku, lanjutnya, adalah mengusulkan