Pencarian

TPP ASN Pemprov Maluku Tertunda 5 Bulan, Gubernur Hendrik Lewerissa Minta Wartawan Tanyakan ke Sekda

Jumat, 31 Juli 2026 • 00:06:01 WIB
TPP ASN Pemprov Maluku Tertunda 5 Bulan, Gubernur Hendrik Lewerissa Minta Wartawan Tanyakan ke Sekda
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengarahkan awak media untuk menanyakan penundaan TPP ASN kepada Sekretaris Daerah.

AMBON — Penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang mencapai lima bulan memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa enggan memberikan penjelasan resmi dan mengarahkan awak media untuk menemui Sekretaris Daerah Sadali Ie.

Melalui sambungan WhatsApp, Kamis (30/6/2026) siang, Hendrik hanya berbalas singkat. “Bung hubungi Pak Sekda saja. Saya lagi tugas di luar daerah,” tulisnya.

Sikap ini dinilai publik bertolak belakang dengan posisinya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD). Sebagai pemimpin tertinggi, gubernur memegang tanggung jawab penuh atas kelancaran hak ekonomi ASN, termasuk ketika terjadi hambatan birokrasi atau administrasi di internal pemerintahan.

Dua Pejabat, Dua Versi Berbeda Soal Penyebab Penundaan

Keterangan yang disampaikan Sekda Sadali Ie dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jasmono justru tidak sinkron. Perbedaan penjelasan ini membuat persoalan semakin rancu di mata ASN dan masyarakat.

Sekda Sadali Ie, usai menghadiri acara wisuda Universitas Pattimura pada Rabu (29/7/2026), menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukanlah kesengajaan. Menurutnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memasukkan data beban kerja, prestasi, disiplin, dan kondisi kerja pegawai ke dalam sistem.

“Itu artinya, para pegawai ASN di lingkungan pemerintah provinsi Maluku belum memasukan data kehadiran dan disiplin para ASN-nya. TPP itu dibayar apabila OPD merekap atau menginput setiap data pegawai yang masuk kerja, tepat waktu. Setelah diverifikasi oleh BKD baru itu dibayarkan,” jelas Sadali.

Ia menambahkan, “Kami juga mengakui kalau keterlambatan transfer anggaran ke daerah mengakibatkan salah satu bentuk keterlambatan dari pembayaran.”

Namun, Sekda membantah jika tunggakan tersebut sudah berlangsung lima bulan. Padahal, berdasarkan penelusuran di lapangan, TPP ASN di kantor Gubernur Maluku terakhir kali dibayarkan untuk periode Januari dan Februari 2026.

BPKAD Sebut Efisiensi Anggaran Pusat Jadi Biang Kerok

Berbeda dengan Sekda, Kepala BPKAD Jasmono menyebut akar masalahnya adalah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Pengetatan transfer APBN ke daerah membuat kas pemerintah provinsi minim.

“Kan kita tahu persis penundaan ini lantaran efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, utamanya dalam hal transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendanai urusan rumah tangga daerah sangat terbatas,” kata Jasmono kepada media ini, Kamis (30/7/2026) di kantor Gubernur Maluku.

Jasmono menambahkan, laporan prestasi kinerja pegawai pada OPD sebenarnya sudah sesuai. Hanya saja, kondisi kas daerah yang minim akibat minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan pusat membuat pembayaran tertahan.

“Bahwa dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang kita rasakan bersama sampai saat ini bukan hanya provinsi Maluku saja tetapi hampir semua daerah yang minim APBD cukup ikut merasakan kondisi serupa,” tutup Jasmono.

OPD Klaim Data Kinerja Sudah Diinput, Tunggu Kas Daerah

Klaim dua pejabat tersebut mendapat respons berbeda dari sejumlah pimpinan OPD. Mereka mengaku setiap bulan laporan kinerja pegawai sudah dimasukkan ke sistem SSO kinerja.malukuprov.go.id milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Para pimpinan OPD menilai persoalan utama bukan terletak pada kelengkapan administrasi, melainkan kondisi keuangan daerah yang belum memungkinkan untuk merealisasikan pembayaran TPP.

TPP sendiri merupakan dana tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan berdasarkan tingkat kehadiran dan prestasi kerja. Sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer APBN ke kas daerah, kemudian melalui proses validasi kinerja hingga penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum masuk ke rekening pegawai.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: laskarmaluku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks