Pencarian

4 Warga Adat Tananahu Maluku Ditangkap Usai Protes Penggusuran Lahan PTPN, Dituduh Rusak Kantor dan Ancam Bunuh Karyawan

Kamis, 09 Juli 2026 • 16:29:01 WIB
4 Warga Adat Tananahu Maluku Ditangkap Usai Protes Penggusuran Lahan PTPN, Dituduh Rusak Kantor dan Ancam Bunuh Karyawan
Empat warga adat Tananahu ditangkap terkait protes penggusuran lahan PTPN di Maluku Tengah.

MALUKU TENGAH — Empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, kini mendekam di tahanan Polres Maluku Tengah. Mereka diamankan setelah bentrok dengan aparat saat memprotes penggusuran lahan adat yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di kawasan Awaya.

Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, mengonfirmasi keempat tersangka berinisial JR, JL, YR, dan ET. "Mereka ditangkap karena dituduh melakukan pengancaman pembunuhan dan perusakan kaca-kaca kantor perusahaan," kata Feliks saat ditemui, Kamis (9/7).

Mengapa Warga Turun ke Jalan?

Pemicu aksi adalah pengoperasian alat berat PTPN untuk membangun pabrik pala dan kelapa pada Senin pekan lalu. Proyek ini merupakan bagian dari program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto. Namun, warga menolak karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir sejak 2012 setelah masa kontrak 30 tahun.

"Warga tidak menolak hilirisasi. Kami hanya minta legalitas lahan dituntaskan dulu," tegas Feliks. Lahan seluas 3.458 hektare itu merupakan petuanan adat yang telah diolah secara turun-temurun.

Kronologi: Dari Tebang Pohon hingga Penangkapan

Saat alat berat mulai beroperasi, puluhan warga datang dan melakukan perlawanan. Mereka menebang pohon kelapa untuk menutup akses jalan, mengusir alat berat, dan sempat mengamuk di kantor PTPN. Aparat yang dikerahkan ke lokasi berusaha meredam emosi, namun warga bersikeras mempertahankan lahan.

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Yani, membenarkan penangkapan keempat warga. "Mereka diamankan terkait kasus dugaan perusakan dan penganiayaan," ujarnya singkat.

Nasib Lahan dan Proyek Hilirisasi

Warga menolak ajakan perusahaan untuk memperpanjang kontrak. Mereka menganggap lahan tersebut masih menjadi milik komunal adat yang belum jelas statusnya pasca-berakhirnya HGU. Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka masih berada di tahanan Polres Maluku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks