Pencarian

Kemenkum Maluku Harmonisasi Tiga Ranperda Kekayaan Intelektual untuk Maluku Tengah, Tanimbar, dan Tual

Kamis, 25 Juni 2026 • 17:39:31 WIB
Kemenkum Maluku Harmonisasi Tiga Ranperda Kekayaan Intelektual untuk Maluku Tengah, Tanimbar, dan Tual
Rapat harmonisasi tiga Ranperda Kekayaan Intelektual digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Maluku.

AMBON — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku memulai rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara bersamaan pada Rabu (26/6/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku dengan fokus pada regulasi Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Daerah Mana Saja yang Terlibat?

Tiga pemerintah daerah yang menyusun aturan ini adalah Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kota Tual. Masing-masing daerah tengah menyiapkan draf peraturan daerah yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi perlindungan aset kreatif dan budaya lokal di wilayahnya.

Mengapa Harmonisasi Ini Penting?

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menyebut langkah ini vital untuk melindungi aset kreatif, budaya, dan komoditas lokal Maluku melalui instrumen hukum yang sah.

"Perlindungan kekayaan intelektual sangat krusial bagi daerah. Regulasi yang matang akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan melindungi hak-hak para inovator serta kebudayaan lokal kita," ujar Saiful Sahri dalam sambutannya.

Siapa Saja yang Hadir dalam Pembahasan?

Rapat koordinasi ini dihadiri jajaran pejabat penting daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Tual, Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Tanimbar, dan Kepala Bapelitbangda Maluku Tengah. Setelah sesi pembukaan, pembahasan teknis pasal per pasal langsung dibagi ke dalam dua Tim Kelompok Kerja (Pokja) demi efektivitas penyelarasan draf hukum.

Dasar Hukum dan Target Akhir

Proses harmonisasi ini memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Legalitas regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi pembangunan daerah berbasis perlindungan hak kekayaan intelektual di Maluku.

Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks