Pencarian

Bitcoin dan Ethereum Hijau, Kapitalisasi Kripto Tembus Rp 47.215 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 • 10:40:25 WIB
Bitcoin dan Ethereum Hijau, Kapitalisasi Kripto Tembus Rp 47.215 Triliun
Kapitalisasi pasar kripto global tembus Rp 47.215 triliun dengan Bitcoin dan Ethereum menguat.

Pasar kripto global menguat pada Senin (11/5/2026) pagi. Kapitalisasi pasar melesat 1,33 persen dalam 24 jam, menembus USD 2,72 triliun atau setara Rp 47.215 triliun. Dua raksasa, Bitcoin dan Ethereum, memimpin kenaikan dengan harga kompak di zona hijau.

JAKARTA — Harga Bitcoin (BTC) naik 1,13 persen dalam 24 jam terakhir. Kini, aset digital terbesar itu diperdagangkan di USD 81.568 atau sekitar Rp 1,41 miliar per keping (asumsi kurs Rp 17.360 per dolar AS). Dalam sepekan, BTC sudah melambung 4,02 persen.

Ethereum Ikut Menguat, XRP dan Solana Paling Moncer

Ethereum (ETH) tak mau ketinggalan. Harganya naik 0,94 persen dalam sehari dan melesat 1,42 persen dalam sepekan. ETH kini di level USD 2.346 atau setara Rp 40,72 juta.

Namun, kenaikan paling tajam justru terjadi pada XRP dan Solana. Harga XRP menguat 2,64 persen dalam 24 jam dan meroket 5,02 persen dalam sepekan, kini di posisi USD 1,45. Sementara Solana (SOL) melambung 2,79 persen harian dan 14,19 persen dalam tujuh hari, menempatkannya di harga USD 95,59.

Binance Coin dan Dogecoin Ikut Bergairah

Binance Coin (BNB) mencatat kenaikan 1,59 persen dalam sehari dan 6,6 persen dalam sepekan. Harganya kini USD 656,80 atau Rp 11,38 juta. Dogecoin (DOGE) ikut terseret tren positif dengan kenaikan 1,71 persen harian, diperdagangkan di harga USD 0,1103.

Di sisi lain, stablecoin seperti Tether (USDT) dan USDC justru melemah tipis 0,01 hingga 0,03 persen dalam 24 jam. Harga keduanya masih bertahan di kisaran USD 0,9997.

Korea Selatan Perketat Pengawasan Transfer Kripto ke Luar Negeri

Di tengah euforia pasar, regulator global tak tinggal diam. Parlemen Korea Selatan baru saja mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing yang memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang memindahkan aset kripto ke luar negeri.

Melansir The Block, Jumat (8/5/2026), amandemen ini mewajibkan setiap entitas yang melakukan transfer kripto lintas batas sebagai bagian dari bisnisnya untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan. Aturan ini mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital.

Otoritas Jasa Keuangan Korea Selatan juga berencana memperluas Aturan Perjalanan (Travel Rule) untuk semua transaksi kripto, tak hanya yang di atas 1 juta won (USD 681,3) seperti saat ini. Langkah ini disebut sebagai respons terhadap meningkatnya volume transaksi aset digital yang melintasi perbatasan negara.

Disclaimer

Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis secara mendalam sebelum membeli atau menjual aset kripto. Berita ini tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang timbul dari keputusan investasi Anda.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks