AMBON — Pemkot Ambon menegaskan penentuan prioritas pembangunan infrastruktur didasarkan pada tingkat kerusakan, kepadatan penduduk, nilai strategis jalur pelayanan umum, dan kelayakan teknis di lapangan. Faktor-faktor tersebut menjadi acuan utama sebelum sebuah proyek dianggarkan dalam APBD.
"Tidak ada nepotisme dalam pembangunan. Semua program dilaksanakan berdasarkan kebutuhan dan melalui mekanisme perencanaan, secara berjenjang hingga tingkat Kota Ambon," ujar Lekransy saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (22/8/2026).
Pernyataan ini disampaikan menyusul berkembangnya aspirasi masyarakat mengenai perbedaan kondisi jalan dan akses air bersih di beberapa wilayah. Lekransy mengakui kebutuhan perbaikan sangat besar, namun alokasi anggaran tahunan terbatas sehingga penanganan dilakukan bertahap.
Dinas PUPR Kota Ambon tengah memproses tender untuk sejumlah ruas jalan. Proses tender ruas Jalan Tsanawiyah di Kampung Kisar, Desa Batu Merah, dijadwalkan berlangsung Senin (24/8/2026) dengan pagu anggaran Rp600 juta.
Sementara itu, pekerjaan pengaspalan Jembatan Jodoh telah memasuki tahap administrasi setelah proses tender selesai. Nilai pagu untuk proyek ini mencapai Rp1 miliar, dan ditargetkan mulai dikerjakan pekan depan.
"Untuk pekerjaan aspal Jembatan Jodoh, kami sudah melaksanakan proses tender. Saat ini sementara menyiapkan beberapa administrasi sebelum pekerjaan dilakukan," jelasnya. Perbaikan ruas jalan rusak ringan juga akan ditangani melalui anggaran pemeliharaan atau zero hole, termasuk di sekitar Jalan Gunung Malintang dan Kanawa.
Selain mengandalkan APBD, Pemkot Ambon memperjuangkan pendanaan dari program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Kementerian Pekerjaan Umum. Lekransy mengungkapkan tiga ruas jalan telah dinyatakan lolos seleksi, yakni Waiheru, Nania, dan Wailete.
Komitmen pemerataan pembangunan tetap menjadi prioritas, namun pelaksanaannya harus selaras dengan kemampuan keuangan daerah. "Pemerintah harus melakukan penanganan secara bertahap berdasarkan skala prioritas," kata Lekransy.
Untuk penyediaan air bersih, pembangunan juga berjalan bertahap. Sepanjang 2024–2026, terdapat 24 lokasi pengembangan jaringan dan perbaikan kebocoran dengan total panjang 12.426 meter di wilayah kewenangan PT Perumda Tirta Yapono.
Wilayah konsesi DSA mencakup Karang Panjang, Batu Merah (kecuali kawasan Ruko dan Kampung Lama), Pandan Kasturi, serta sebagian Hative Kecil. Terkait pelayanan air di Batu Merah wilayah konsesi PT DSA, saat ini masih berproses hukum dengan Pemkot Ambon.
Lekransy menambahkan, pembangunan air bersih tidak didasarkan pada latar belakang identitas wilayah. "Pembangunan dilakukan secara bertahap dan berurutan, sesuai skala prioritas. Jadi, bukan karena latar belakang identitas wilayah, tetapi berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan teknis," tandasnya.
Pemkot membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga yang ingin mempertanyakan kebijakan pembangunan. Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi yang akurat.