MALUKU — Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. "KPK telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta.
KPK mengungkapkan modus operandi kedua tersangka bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur—Bos Maktour yang juga Dewan Pembina Forum SATHU. Mereka disebut mengadakan pertemuan dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan itu melampaui batas maksimal 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasilnya, terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50. Ismail dan Asrul kemudian bersama pejabat Kemenag mengatur pengisian kuota tambahan itu secara eksklusif bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, termasuk kuota percepatan keberangkatan (T0).
Dalam proses pengurusan kuota, Ismail Adham diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat. Rinciannya, 30.000 dolar AS kepada Gus Alex; 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief; serta 10.000 dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
Akibat perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang senilai 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. KPK menduga penerimaan oleh Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c. KPK masih mendalami kemungkinan tersangka lain dalam perkara yang telah menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka sebelumnya.