Pemprov Maluku Percepat Legalisasi Tambang Rakyat di Gunung Botak Buru, 9 Koperasi Siap Beroperasi

Penulis: Ragil  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 16:56:01 WIB
Pemprov Maluku percepat legalisasi tambang rakyat di Gunung Botak sebagai upaya penataan pertambangan.

AMBON — Penertiban aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, memang menekan perekonomian warga setempat. Namun, Pemerintah Provinsi Maluku tidak mau kompromi. Sebagai gantinya, jalur legal dipercepat.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, aturan dan penghormatan terhadap hukum menjadi pijakan utama. Konsekuensi ekonomi jangka pendek tidak bisa dihindari, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh.

"Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung. Konsekuensi ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang," kata Hendrik di Ambon, Jumat.

Dampak Ekonomi Penutupan Tambang Ilegal

DPRD Kabupaten Buru menyampaikan langsung aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dampak penutupan tambang ilegal. Aktivitas ekonomi dan daya beli warga di Kabupaten Buru dinilai menurun drastis.

Menanggapi hal itu, gubernur mengakui kondisi sosial ekonomi yang berkembang. Namun, kepentingan sesaat tidak boleh mengalahkan penegakan hukum. Menurut dia, penataan pertambangan di Pulau Buru harus dilakukan melalui jalur legal agar manfaat ekonomi berkelanjutan dan kelestarian lingkungan terjaga.

Perluasan Wilayah Tambang Rakyat Hingga 24.900 Hektare

Pemprov Maluku tidak tinggal diam. Mereka telah mengusulkan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM. Saat ini, pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare di kawasan Gunung Botak.

Padahal, cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tersedia mencapai sekitar 24.900 hektare. Gubernur menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin di luar ketentuan pusat. Karena itu, satu-satunya langkah adalah mengajukan penambahan luasan WPR secara resmi.

Progres 10 Koperasi: Enam Siap Verifikasi Operasional

Selain mengusulkan perluasan WPR, Pemprov Maluku juga mempercepat legalisasi melalui pendampingan terhadap koperasi-koperasi yang telah memperoleh izin awal. Berdasarkan laporan Dinas ESDM Maluku, progresnya cukup signifikan.

Dari sepuluh koperasi yang mengurus perizinan, sembilan telah menyelesaikan administrasi tanda batas wilayah. Satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian. Sementara itu, dari sepuluh koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), enam dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Tiga koperasi lainnya masih menjalani proses evaluasi.

Tidak Ada Kompromi untuk Tambang Ilegal

Pemprov Maluku berharap percepatan perizinan ini dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan ramah lingkungan. Pemulihan ekonomi di Kabupaten Buru pun diharapkan segera terwujud.

"Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal, namun pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab," ujar Hendrik.

Reporter: Ragil
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top