Polisi Periksa Saksi dan Rekam CCTV di Lokasi Kecelakaan Pemotor Ngebut di Busway Otista

Penulis: Fajar  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 13:53:01 WIB
Polisi memeriksa saksi dan mengamankan rekaman CCTV terkait kecelakaan pemotor di jalur busway Otista.

MALUKU — Polsek Jatinegara tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur. Peristiwa yang terekam dalam video amatir dan menyebar luas di media sosial itu melibatkan seorang pengendara sepeda motor dan sebuah mobil pribadi.

Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Materiil

Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, kecelakaan dipicu oleh pengendara motor yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalur khusus bus transjakarta. Setelah menabrak bagian samping mobil, pengendara motor tersebut terlibat cekcok dengan pengemudi mobil di lokasi kejadian.

"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi di tempat kejadian perkara. Kerugian materiil akibat pecahnya kaca mobil masih dalam proses penghitungan," ujar Kanit Laka Lantas Polsek Jatinegara, Ipda Agus Supriyanto, Senin (15/4).

Rekaman CCTV dan Penelusuran Identitas

Polisi menyatakan telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa titik di sekitar lokasi untuk merekonstruksi kronologi kejadian secara utuh. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak dan untuk mengidentifikasi secara pasti pengendara motor yang terlibat.

Petugas juga tengah menelusuri nomor polisi kendaraan dan data kepemilikan kendaraan bermotor yang terlibat. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari kedua belah pihak ke kantor polisi, namun penyelidikan tetap berjalan berdasarkan bukti yang beredar di publik.

Imbauan Keselamatan dan Sanksi Pelanggaran

Peristiwa ini kembali menyoroti masih banyaknya pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalur busway. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan jalur yang bukan peruntukannya demi keselamatan bersama. "Kami mengingatkan bahwa jalur busway hanya diperuntukkan bagi angkutan umum. Pelanggaran semacam ini sangat membahayakan pengguna jalan lain," tegas Ipda Agus.

Reporter: Fajar
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top