AMBON — Penyelamatan Nuri Kelam bermula dari laporan buruh pelabuhan yang mendengar suara burung keluar dari Kamar 6026 kapal KM Gunung Dempo. Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Harry Johanes menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi itu dengan berkoordinasi bersama keamanan kapal dan instansi terkait.
Hasil pemeriksaan menemukan burung tersebut disembunyikan di dalam jeriken berkapasitas lima liter yang diletakkan dalam karton di bawah meja kamar. Petugas kemudian mengevakuasi satwa itu dan membawanya ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM).
Jeriken Lima Liter Jadi Modus Penyelundupan
Nuri Kelam atau Nuri Dusky dengan nama ilmiah Pseudeos fuscata merupakan jenis burung paruh bengkok yang masuk daftar satwa dilindungi. Pelaku memilih jeriken lima liter sebagai wadah persembunyian, lalu menempatkannya di dalam karton di bawah meja kamar kapal.
“Petugas BKSDA Maluku memperoleh informasi dari buruh pelabuhan mengenai suara burung yang terdengar dari Kamar 6026 kapal yang berlayar dengan rute Jayapura-Nabire-Manokwari-Sorong-Ambon-Jakarta,” kata Harry Johanes di Ambon, Kamis.
Rute panjang kapal pelni itu melintasi lima kota sebelum berakhir di Jakarta. Kondisi tersebut membuka celah peredaran satwa liar antarwilayah jika tidak ada pengawasan ketat di setiap pelabuhan singgah.
Nuri Kelam Jalani Karantina di PKS-KM
Satwa tersebut kini dirawat di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, karantina, dan pemeliharaan. Proses itu menjadi tahap wajib sebelum burung dipersiapkan kembali ke habitat yang sesuai.
BKSDA Maluku juga memberikan penyadartahuan kepada penumpang, anak buah kapal (ABK), dan masyarakat sekitar pelabuhan. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan perlindungan satwa liar serta bahaya perdagangan dan peredaran satwa secara ilegal.
Ancaman Hukuman Lima Tahun dan Denda Rp100 Juta
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur larangan tegas bagi siapa pun yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a.
Sanksi pidana bagi pelanggar tercantum di Pasal 40 ayat (2), yakni penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman hukuman itu berlaku bagi siapa pun yang dengan sengaja melanggar ketentuan perlindungan satwa.
Pengamanan Melibatkan Enam Instansi
Operasi pengamanan Nuri Kelam melibatkan KSOP, Pelindo, PELNI, Polsek KPYS, POMAL Kodaeral IX, BKHIT, dan Den Intel Kodam Pattimura. Kolaborasi lintas instansi itu menunjukkan pengawasan satwa liar di kawasan pelabuhan tidak berjalan sendiri.
Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menjadi titik singgah strategis kapal antarpulau di kawasan timur Indonesia. Pengawasan di simpul transportasi laut seperti ini menentukan apakah upaya penyelundupan satwa bisa diputus sebelum burung sampai ke pasar gelap.