Pencarian

BKHIT Maluku Perketat Pengawasan Lalu Lintas Komoditas Hewan dan Tumbuhan di Pelabuhan, Cegah Hama Lintas Wilayah

Rabu, 02 September 2026 • 23:13:02 WIB
BKHIT Maluku Perketat Pengawasan Lalu Lintas Komoditas Hewan dan Tumbuhan di Pelabuhan, Cegah Hama Lintas Wilayah
Petugas BKHIT Maluku memeriksa dokumen dan komoditas di atas kapal di Pelabuhan Kobisadar, Ambon.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dikirim melalui jalur laut antarpulau. Langkah ini diambil untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat mengancam kelestarian sumber daya hayati dan perekonomian daerah di wilayah kepulauan Maluku.

AMBON — Pengawasan lalu lintas komoditas melalui jalur laut menjadi prioritas BKHIT Maluku karena mobilitas barang antarpulau di provinsi ini hampir sepenuhnya bergantung pada transportasi laut. Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap komoditas yang dikirim memenuhi persyaratan karantina sebelum tiba di daerah tujuan.

Kapal yang Menjadi Sasaran Pemeriksaan

Petugas karantina baru-baru ini melakukan pengawasan terhadap KM Cantika Lestari 10C di Pelabuhan Kobisadar. Kapal tersebut dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Weda setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pengawasan menyasar berbagai jenis kapal, termasuk armada perintis dan kapal yang singgah di sejumlah pelabuhan di wilayah kepulauan Maluku. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik komoditas, tetapi juga verifikasi kelengkapan dokumen.

Komoditas Apa Saja yang Diawasi?

Willy menjelaskan sasaran pengawasan cukup beragam. Mulai dari pangan segar, bibit tanaman, hewan ternak, produk perikanan, hingga hasil perkebunan seperti pala.

"Semua harus memenuhi ketentuan sebelum dilalulintaskan," ujarnya saat dihubungi di Ambon, Rabu.

Mengapa Pengawasan Jalur Laut Diperketat?

Karakteristik geografis Maluku yang didominasi perairan menjadi alasan utama penguatan pengawasan. Setiap pergerakan komoditas antarwilayah berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pelabuhan pemasukan maupun pengeluaran disebut sebagai titik krusial untuk mempersempit ruang penyebaran organisme pengganggu melalui pergerakan barang antarpulau.

Koordinasi Lintas Instansi dan Imbauan ke Masyarakat

BKHIT Maluku juga mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penyelarasan pemeriksaan fisik serta verifikasi dokumen. Hal ini dilakukan agar pengawasan berjalan efektif tanpa menghambat kelancaran arus barang bagi pelaku usaha.

"Kami terus membangun koordinasi dengan instansi terkait agar pengawasan di lapangan berjalan efektif, tetapi tetap memberikan kepastian dan kelancaran bagi masyarakat maupun pelaku usaha," kata Willy.

Masyarakat pengguna jasa transportasi laut diminta melaporkan dan melengkapi dokumen karantina sebelum membawa hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya antardaerah. "Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan komoditas dan melengkapi dokumen karantina, kita bersama-sama dapat menjaga Maluku dari ancaman hama dan penyakit sekaligus mendukung kelancaran perdagangan komoditas antarwilayah," imbuhnya.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks