SERAM BAGIAN BARAT — Tiga belas pasangan di Negeri Buano Selatan, Kecamatan Huamual Belakang, mengikuti pemberkatan nikah Kristen Protestan sekaligus pencatatan perkawinan negara dalam satu hari. Pelaksanaan berlangsung di Gereja Elschaddai Negeri Buano Selatan, hasil kolaborasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat.
Solusi untuk Warga Kepulauan yang Terkendala Akses
Program ini menjawab keluhan warga Buano Selatan yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Piru untuk mengurus administrasi perkawinan. Biaya transportasi, waktu tempuh, serta ketergantungan pada kondisi cuaca menjadi hambatan utama bagi masyarakat kepulauan.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Ombudsman beserta seluruh pihak yang telah membantu. Kami bisa menikah dan langsung menerima akta perkawinan di desa sendiri," ujar Eduard, salah satu pasangan peserta, bersama Herlin. Ia menambahkan bahwa dokumen itu akan memudahkan pengurusan administrasi keluarga di masa depan.
Legalitas Hukum untuk Kepastian Hak Keluarga
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa nikah massal ini bukan sekadar seremoni keagamaan. Ia menyebutnya sebagai bentuk pelayanan publik yang memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
"Melalui nikah massal ini, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas hukum atas perkawinannya, tetapi juga terbantu dari sisi pembiayaan karena seluruh proses dipermudah di desa. Legalitas ini akan memudahkan pengurusan dokumen kependudukan, hak-hak anak, hingga berbagai pelayanan publik lainnya," kata Hasan.
Akta perkawinan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat, Wakil Bupati Seram Bagian Barat Selfinus Kainama, Kepala Disdukcapil Seram Bagian Barat Julis Nahuway, dan Pendeta GPM Buano Selatan Yonathan Supusepa.
Apresiasi Wagub untuk Inovasi Pelayanan Publik
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang terus menghadirkan inovasi melalui kolaborasi lintas instansi. Menurutnya, pernikahan yang tercatat secara sah menjadi fondasi keluarga sekaligus bentuk kehadiran negara memberikan perlindungan hukum.
"Saya mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang mampu menghadirkan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat kepulauan. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun fondasi keluarga yang menjadi pilar utama kehidupan bermasyarakat. Ketika perkawinan tercatat secara sah, negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak yang lahir kemudian," ucapnya.
Melalui Teras Yanlik, Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong pelayanan publik yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan mampu menjawab kebutuhan warga di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi keterbatasan akses.