AMBON — Kenaikan harga jual ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga beli kembali emas Antam yang kini naik menjadi Rp2.378.000 per gram. Artinya, jika warga Maluku berniat menjual kembali emas batangan ke PT Antam, harga yang diterima mengacu pada angka tersebut, terpotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Harga Emas Antam per Gramasi
Bagi warga yang hendak berinvestasi atau sekadar membeli emas untuk kebutuhan tertentu, berikut daftar harga emas Antam untuk berbagai pecahan ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.380.500
- 1 gram: Rp2.660.000
- 2 gram: Rp5.260.000
- 3 gram: Rp7.865.000
- 5 gram: Rp13.075.000
- 10 gram: Rp26.095.000
- 25 gram: Rp65.112.000
- 50 gram: Rp130.145.000
- 100 gram: Rp260.212.000
- 250 gram: Rp650.265.000
- 500 gram: Rp1.300.320.000
- 1.000 gram: Rp2.600.600.000
Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas
Transaksi jual beli emas Antam di Maluku tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, pemilik akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen jika memiliki NPWP dan 3 persen jika tidak. Potongan ini langsung dikurangkan dari total nilai buyback yang diterima.
Fluktuasi Harga dan Imbauan bagi Pembeli
Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar global. Warga di Maluku yang berencana membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu mengecek harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia Antam atau outlet penjualan terdekat. Kenaikan Rp5.000 per gram ini menjadi sinyal bahwa pasar logam mulia masih dalam tren positif sejak awal pekan.