AMBON — Pemerintah Provinsi Maluku telah mengirim usulan resmi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas agar program hilirisasi sagu di Seram Bagian Timur diakomodasi dalam perencanaan pembangunan nasional. Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan dorongan tersebut saat menghadiri Sago Business Forum yang diinisiasi Kementerian Perindustrian di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Forum itu menjadi pintu masuk bagi daerah untuk mempromosikan sagu sebagai komoditas industri, bukan sekadar pangan tradisional.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Maluku mengoptimalkan potensi sagu sebagai komoditas unggulan. Pengembangan hilirisasi juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan peningkatan nilai tambah ekonomi.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Maluku, daerah ini memiliki potensi lahan sagu seluas 36.463 hektare dengan total produksi mencapai 14.123 ton. Angka itu menempatkan Maluku sebagai salah satu sentra sagu terbesar di Indonesia.
Kabupaten Seram Bagian Timur menjadi wilayah dengan potensi terbesar, yakni 35.421 hektare atau sekitar 97 persen dari total potensi lahan sagu di Maluku. Besarnya potensi tersebut dinilai menjadi peluang strategis untuk mengembangkan industri pengolahan sagu yang mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendukung rencana hilirisasi, Pemprov Maluku telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Gubernur Hendrik Lewerissa merinci langkah tersebut dalam forum yang sama.
Di tingkat daerah, kebijakan tersebut selaras dengan Sapta Cita ke-6 Pemerintah Provinsi Maluku, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif melalui hilirisasi komoditas unggulan dan perluasan akses pasar.
Melalui pengembangan hilirisasi, Pemprov Maluku berharap sagu tidak hanya menjadi identitas pangan tradisional masyarakat. Komoditas ini diarahkan berkembang menjadi produk industri bernilai ekonomi tinggi.
Upaya tersebut diharapkan mampu membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat kontribusi Maluku dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Penetapan sebagai PSN 2027 menjadi kunci agar pendanaan dan koordinasi lintas kementerian bisa berjalan lebih cepat.