Dinas Perpustakaan Tual Dorong Akreditasi untuk Perpustakaan Sekolah dan Desa, Sosialisasi Digelar Kamis (29/10/2026)

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 30 Oktober 2026 | 12:02:02 WIB
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tual Rudi A. Bugis menyampaikan sambutan pada Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan di Kota Tual, Kamis (29/10/2026).

TUAL — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tual Rudi A. Bugis menegaskan bahwa perpustakaan kini punya peran jauh lebih luas dibanding sekadar tempat menyimpan dan meminjam buku. Menurutnya, perpustakaan harus menjadi pusat sumber belajar, ruang pengembangan budaya literasi, sekaligus penggerak transformasi sosial masyarakat.

Rudi menyampaikan hal itu dalam sambutan pada kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Akreditasi Perpustakaan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku di Kota Tual, Kamis (29/10/2026).

Mengapa Akreditasi Jadi Kunci Pengelolaan Perpustakaan

Menurut Rudi, fungsi-fungsi strategis perpustakaan tidak akan berjalan optimal tanpa tata kelola yang mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

"Agar fungsi-fungsi strategis ini dapat berjalan optimal, perpustakaan harus dikelola berdasarkan Standar Nasional Perpustakaan (SNP)," ujarnya dalam sambutan.

Rudi menjelaskan, akreditasi menjadi instrumen penting untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas pengelolaan perpustakaan. Selain itu, akreditasi memberikan pengakuan formal terhadap pemenuhan standar yang telah ditetapkan.

Sasaran Sosialisasi: Sekolah, Desa, dan Perpustakaan Umum

Kegiatan ini menyasar pengelola perpustakaan sekolah, perpustakaan desa, dan perpustakaan umum di Kota Tual. Mereka didorong meningkatkan kualitas tata kelola serta pelayanan melalui pemenuhan SNP.

Rudi berharap sosialisasi tersebut meningkatkan pemahaman para pengelola mengenai pentingnya menjaga mutu pelayanan. Selain itu, pengelola diharapkan memenuhi kelayakan sarana dan prasarana serta meningkatkan profesionalisme dalam tata kelola kelembagaan.

Yang Harus Dibuktikan Pengelola ke Depan

Akreditasi menuntut bukti pemenuhan standar, bukan hanya niat baik. Pengelola perpustakaan perlu menyiapkan dokumen tata kelola, memastikan sarana dan prasarana layak, serta menjaga konsistensi mutu layanan kepada warga.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tual belum merinci jadwal pendampingan lanjutan bagi perpustakaan yang akan mengajukan akreditasi. Namun arah kebijakannya jelas: mendorong seluruh pengelola di Tual bergerak menuju standar nasional.

Reporter: Sutomo
Sumber: porostimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top