MASOHI — Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang RTRW Provinsi Maluku 2025–2044 digelar di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/10/2026). Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah menjadi salah satu peserta bersama sejumlah organisasi perangkat daerah setempat.
Agenda dimulai pukul 10.00 WIT. Tujuannya meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan soal substansi dan implementasi kebijakan tata ruang Provinsi Maluku untuk dua dekade ke depan.
Perda RTRW menjadi landasan penting dalam mengarahkan pembangunan agar berjalan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Aturan itu juga memastikan pemanfaatan ruang dan tanah memperhatikan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
Bagi Kantor Pertanahan, pemahaman RTRW berkaitan langsung dengan urusan pertanahan di daerah. Setiap pemanfaatan tanah idealnya merujuk pada peruntukan yang sudah ditetapkan dalam dokumen tata ruang provinsi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah hadir bersama sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPLITBANGDA) dan Dinas PUPR.
Turut serta Dinas Perikanan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Dinas Perhubungan. Hadir pula Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Keterlibatan lintas dinas itu menunjukkan RTRW tidak hanya urusan penataan ruang. Kebijakan tersebut bersinggungan dengan perizinan, lingkungan, perumahan, hingga sektor perikanan dan pertanian yang menjadi tulang punggung wilayah Maluku Tengah.
RTRW Provinsi Maluku menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah masing-masing. Dokumen provinsi menetapkan kerangka umum pemanfaatan ruang yang kemudian dijabarkan di tingkat kabupaten.
Dengan masa berlaku hingga 2044, Perda Nomor 2 Tahun 2025 mengikat arah pembangunan jangka panjang. Sosialisasi di Masohi menjadi langkah awal menerjemahkan kebijakan itu ke tingkat pelaksana di daerah.
Bagi warga, kepastian tata ruang berdampak pada urusan sehari-hari. Mulai dari lokasi permukiman, kawasan budidaya, hingga penerbitan izin usaha dan sertifikat tanah yang harus selaras dengan peruntukan ruang.