MALUKU — Kesepakatan ini ditegaskan langsung oleh Presiden Direktur PTFI Tony Wenas di Tembagapura, Papua Tengah, Senin (17/8/2026). Ia memastikan proses divestasi tahap kedua ini sudah ditandatangani dalam nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah pada Februari 2026 lalu.
"Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya," kata Tony.
Meski saham diberikan tanpa biaya, ada syarat yang melekat pada transaksi ini. Dalam pernyataan resminya, Freeport menyebut pihak pengakuisisi—dalam hal ini pemerintah—wajib mengganti biaya pro-rata yang sudah dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah 2041.
Artinya, pemerintah tidak perlu membayar harga saham berdasarkan valuasi pasar, melainkan hanya mengganti biaya investasi yang tercatat di pembukuan Freeport untuk periode pasca-2041. Struktur ini berbeda dengan divestasi 51% saham sebelumnya yang dilakukan melalui mekanisme jual beli bertahap.
Skema ini tidak bisa dilepaskan dari status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang akan berakhir pada 2041. Perusahaan telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK ke Kementerian ESDM sejak pertengahan Juni 2026. Tony menyebut pembahasan teknis terkait perpanjangan masih berjalan.
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan operasi tambang di Papua Tengah ini bukan hanya soal kepentingan perusahaan, tetapi menyangkut penerimaan negara dan nasib ribuan pekerja.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi. Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," jelasnya.
Jika izin tidak diperpanjang dan tambang berhenti beroperasi pada 2041, dampaknya langsung terasa di kas negara. Penerimaan negara dari Freeport—yang mencakup pajak, royalti, dan dividen—diproyeksikan mencapai ratusan triliun rupiah selama masa perpanjangan. Angka itu belum termasuk dampak berganda bagi perekonomian lokal di Papua Tengah.
Selain 30.000 pekerja langsung, rantai pasok dan program pengembangan masyarakat (community development) yang selama ini dibiayai Freeport juga ikut terhenti. Tony menekankan bahwa perpanjangan IUPK menjadi skenario paling masuk akal bagi semua pemangku kepentingan.
Dengan struktur divestasi yang sudah disepakati, Freeport memastikan komitmennya tetap mengelola tambang Grasberg hingga 2041 dengan porsi saham mayoritas. Setelah itu, kepemilikan pemerintah akan bertambah signifikan tanpa perlu mengeluarkan belanja modal besar untuk akuisisi saham.