AMBON — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku memulai rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara bersamaan pada Rabu (26/6/2026). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku dengan fokus pada regulasi Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Tiga pemerintah daerah yang menyusun aturan ini adalah Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kota Tual. Masing-masing daerah tengah menyiapkan draf peraturan daerah yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi perlindungan aset kreatif dan budaya lokal di wilayahnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menyebut langkah ini vital untuk melindungi aset kreatif, budaya, dan komoditas lokal Maluku melalui instrumen hukum yang sah.
"Perlindungan kekayaan intelektual sangat krusial bagi daerah. Regulasi yang matang akan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan melindungi hak-hak para inovator serta kebudayaan lokal kita," ujar Saiful Sahri dalam sambutannya.
Rapat koordinasi ini dihadiri jajaran pejabat penting daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Tual, Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Tanimbar, dan Kepala Bapelitbangda Maluku Tengah. Setelah sesi pembukaan, pembahasan teknis pasal per pasal langsung dibagi ke dalam dua Tim Kelompok Kerja (Pokja) demi efektivitas penyelarasan draf hukum.
Proses harmonisasi ini memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Legalitas regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi pembangunan daerah berbasis perlindungan hak kekayaan intelektual di Maluku.