DPRD Maluku Siap Bentuk Pansus untuk Kawal Tuntas Rekomendasi BPK di Balik Opini WTP

Penulis: Fajar  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 02:23:01 WIB
DPRD Maluku siap bentuk Pansus untuk kawal tindak lanjut rekomendasi BPK.

AMBONDPRD Maluku tidak ingin capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) membuat pemerintah daerah berpuas diri. Sebab, di balik predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan itu, BPK masih mencatat sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti secara serius.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa rekomendasi BPK harus dipandang sebagai alat perbaikan, bukan sekadar dokumen administratif yang diabaikan begitu laporan diserahkan.

“Semua pihak, terutama pemerintah daerah, tidak boleh main-main dengan rekomendasi BPK. Apa yang dibuat BPK itu objektif untuk perbaikan kinerja kita ke depan,” ujar Benhur, kemarin.

Apa Isi Rekomendasi BPK yang Perlu Dikawal?

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan apresiasi terhadap BPK yang dinilainya telah menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan independen. Menurutnya, hasil pemeriksaan itu menjadi bahan evaluasi penting bagi pemda untuk membenahi tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Benhur juga menilai sistem pengendalian dan pengawasan internal yang dijalankan Pemprov Maluku selama ini menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Namun, ia meminta agar upaya tersebut terus diperkuat agar dampaknya lebih signifikan.

“Saya minta ini terus ditingkatkan supaya kinerja pemerintahan mengalami perubahan ke arah yang jauh lebih baik,” tegasnya.

Pansus Jadi Instrumen Pengawasan Ekstra

DPRD Maluku membuka opsi pembentukan Panitia Khusus sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Langkah ini dinilai penting agar proses perbaikan tidak berhenti pada tataran rekomendasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan dan aksi nyata di lapangan.

“DPRD akan mempertimbangkan untuk membentuk pansus dalam rangka mengefektifkan temuan-temuan BPK ini ke arah perbaikan yang lebih baik,” kata Benhur.

Ia menjelaskan, opini WTP yang kembali diraih Pemprov Maluku menunjukkan laporan keuangan daerah telah memenuhi standar yang berlaku. Namun, capaian tersebut tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Dengan begitu, kita bersinergi dengan pemerintah secara kualitatif untuk melihat bahwa perbaikan-perbaikan itu sesungguhnya sesuatu yang patut kita lakukan,” pungkasnya.

Langkah DPRD Maluku ini menjadi sinyal bahwa raihan WTP bukanlah akhir dari proses pengawasan, melainkan awal dari upaya bersama memastikan tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang lebih baik.

Reporter: Fajar
Back to top