MALUKU — Edison tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama dua tersangka lainnya. Keduanya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, serta keponakan bupati, Adi Triyadi. Mereka langsung dibawa ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa dari total empat tersangka yang ditetapkan, terdapat unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. "Benar, salah satunya adalah Bupati (ditetapkan tersangka)," ujar Budi di lokasi, Selasa (9/6/2026).
Sejauh ini, KPK belum merinci konstruksi perkara dan jumlah pasti dugaan penerimaan uang oleh Edison. Budi hanya menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain uang tunai dan rekening senilai Rp2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait proyek pengadaan. Satu tersangka lainnya, Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, telah lebih dulu ditahan beberapa jam sebelumnya. Cory juga enggan memberikan keterangan saat digiring menuju mobil tahanan.
KPK masih mendalami aliran uang dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini. Pengembangan kasus akan dilakukan berdasarkan keterangan para tersangka dan alat bukti yang telah diamankan.
Penetapan tersangka terhadap Edison menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim juga pernah diperiksa KPK terkait dugaan markup anggaran.
Edison dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.