AMBON — Temuan ini terungkap setelah Komisi IV DPRD Maluku melakukan pengawasan ke sejumlah SLB di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual. Anggota Komisi IV, Yan Zamora Noach, mengungkapkan bahwa guru-guru umum tersebut dipaksa menangani siswa dengan berbagai kebutuhan khusus, termasuk penyandang autisme, tanpa bekal metode pendampingan yang tepat.
Noach menyoroti kesenjangan antara kebutuhan di lapangan dengan realitas sumber daya manusia. Menurutnya, seorang anak penyandang autisme idealnya membutuhkan pendampingan dari dua guru pendamping khusus.
"Satu anak penyandang autisme itu paling tidak butuh dua guru pendamping. Sementara yang terjadi sekarang adalah guru umum harus menangani mereka tanpa keahlian khusus," ujar Noach kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Ia menegaskan bahwa anak-anak berkebutuhan khusus memerlukan pendekatan yang berbeda secara fundamental dibandingkan siswa reguler. Tanpa kompetensi yang memadai, proses belajar-mengajar menjadi tidak efektif dan berpotensi menghambat perkembangan mereka.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Noach mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengambil langkah konkret. Permintaan utamanya adalah pengalokasian anggaran khusus untuk program pelatihan dan sertifikasi bagi para guru SLB yang ada saat ini.
"Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, karena kita sedang bicara tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas, dan anak-anak berkebutuhan khusus," tegas Noach.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas tenaga pendidik merupakan kunci untuk menjamin hak pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.
Selain pelatihan jangka pendek, DPRD juga mendorong Pemprov Maluku untuk mulai merancang sistem rekrutmen guru SLB yang lebih selektif. Rekrutmen ke depan harus berbasis kompetensi pendidikan luar biasa, bukan lagi penempatan guru umum secara asal.
Noach menekankan perlunya penguatan kerja sama dengan lembaga pendidikan khusus untuk memperkuat ketersediaan sumber daya manusia di lingkungan SLB. Langkah ini dinilai krusial untuk membangun sistem pendidikan inklusif yang berkelanjutan di Maluku.
"Peningkatan pendidikan inklusif tidak bisa ditunda, sebab menyangkut masa depan dan hak dasar anak-anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas," pungkasnya.