BANDA NEIRA — Antusiasme warga kepulauan untuk mengurus dokumen pertanahan terlihat jelas sejak pagi. Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah sengaja menggelar layanan jemput bola ini selama Tim Panitia A bertugas di Kecamatan Banda, memanfaatkan momen untuk menjangkau masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan akses transportasi.
Warga tidak hanya datang untuk bertanya. Banyak yang langsung membawa berkas persyaratan, meminta petugas mengecek kelengkapan dokumen, hingga menyampaikan permohonan sertifikat secara langsung di tempat. Suasana pelayanan berlangsung aktif dan komunikatif.
Wilayah Kepulauan Banda selama ini menghadapi keterbatasan akses akibat kondisi geografis yang tersebar. Untuk mencapai Masohi, warga harus menyeberang laut menggunakan kapal—biaya dan waktu menjadi beban tersendiri. Layanan konsultasi ini menjadi solusi agar warga tidak perlu lagi meninggalkan pulau untuk sekadar menanyakan prosedur atau menyerahkan berkas.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Maluku Tengah mendekatkan pelayanan publik ke daerah terpencil. Dengan hadir langsung di Banda Neira, petugas bisa memberikan informasi secara tatap muka dan membantu warga yang mungkin bingung dengan alur birokrasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk berbagai keperluan. Mulai dari menanyakan persyaratan pengurusan sertifikat tanah, proses pensertifikatan tanah waris, hingga pengecekan status berkas yang sebelumnya sudah diajukan.
Beberapa warga juga datang untuk menyampaikan permohonan baru secara langsung. Petugas melayani satu per satu, memeriksa dokumen, dan memberikan arahan jika ada berkas yang belum lengkap. Interaksi berlangsung santai namun tetap prosedural.
Warga yang hadir mengaku terbantu dengan adanya layanan ini. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi tambahan atau menginap di Masohi hanya untuk mengurus administrasi pertanahan. "Kami tinggal datang ke sini, tanya langsung, kalau ada kurang bisa diperbaiki segera," ujar salah satu warga yang ditemui di lokasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah berencana melanjutkan pola pelayanan serupa di kecamatan-kecamatan lain yang sulit dijangkau. Program ini diharapkan bisa mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayah kepulauan dan mengurangi angka tanah yang belum bersertifikat.