Pencarian

PN Masohi Eksekusi Lahan 833 Meter Persegi di Namaelo, Sempat Memanas Gara-gara Sasi Adat

Kamis, 01 Oktober 2026 • 12:01:32 WIB
PN Masohi Eksekusi Lahan 833 Meter Persegi di Namaelo, Sempat Memanas Gara-gara Sasi Adat
Petugas mengeksekusi lahan seluas 833 meter persegi di Namaelo berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Masohi.

MASOHI — Proses eksekusi dimulai pukul 10.55 WIT dan dipimpin Panitera PN Masohi, Muhamad Zulkarnain Tamher, berdasarkan Penetapan Ketua PN Masohi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Msh tanggal 18 Mei 2026. Panitera melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua PN Masohi sesuai surat penunjukan tertanggal 25 September 2026.

Perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Msh ini telah menempuh seluruh tingkat peradilan. Mulai dari banding Nomor 55/PDT/2020/PT AMB, kasasi Nomor 2111 K/PDT/2022, hingga peninjauan kembali Nomor 1303 PK/Pdt/2022.

Objek Eksekusi Bersertifikat HGB Nomor 00341

Tanah yang dikosongkan berdiri di atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00341 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00153/2016 tanggal 9 Mei 2016. Batas-batasnya tercatat dalam berita acara pelaksanaan eksekusi.

  • Utara: Toko Fajar, Rumah Makan Anda, dan Rumah Makan Bakso Sambodo
  • Timur: Radio Binaiya
  • Selatan: Jalan Raya Kopra
  • Barat: rumah warga

Panitera didampingi tiga saksi dari PN Masohi selama proses berlangsung. Pengamanan melibatkan 132 personel gabungan dari lima instansi.

100 Personel Polres Maluku Tengah Dikerahkan

Polres Maluku Tengah mengerahkan 100 personel yang dipimpin Kapolres AKBP Widy Irawan. Dari unsur TNI, Denpom XV/2 Masohi menurunkan 10 personel di bawah pimpinan Pasigakkumwal Letda Cpm Riza Nugroho.

Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah mengirim dua petugas yang dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Irwan. PLN ULP Masohi menurunkan tujuh petugas yang dipimpin Plh. Team Leader Teknik Ivan Fernando S.

Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah menerjunkan 13 petugas yang dipimpin Hayudin A. Tuasikal. Pihak Kelurahan Namaelo tercatat tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi.

Sasi Adat Sempat Ditemukan di Lokasi

Setibanya di lokasi, panitera bertemu kuasa hukum Pemohon Eksekusi serta Termohon Eksekusi I berinisial S dan Termohon Eksekusi II berinisial YL. Salinan resmi penetapan eksekusi diperlihatkan dan diserahkan kepada para pihak.

Ketegangan muncul pada tahap awal setelah ditemukan sasi yang dipasang masyarakat adat. Sasi merupakan pranata hukum adat Maluku berupa larangan adat terhadap pemanfaatan wilayah atau sumber daya tertentu untuk jangka waktu tertentu, umumnya ditandai simbol adat dan disertai sanksi bagi pelanggarnya.

Dandenpom XV/2 Masohi Letkol Cpm Faisal bersama Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan turun langsung mengambil alih situasi. Kondisi di lapangan kembali tenang dan eksekusi dilanjutkan.

Barang Termohon Dipindahkan ke Rumah Penyimpanan RT 07

Eksekusi berjalan bertahap, diawali pembacaan penetapan. Petugas PLN ULP Masohi memutus aliran listrik pada objek yang akan dikosongkan.

Petugas PN Masohi mendata dan mencatat barang-barang milik Termohon Eksekusi I yang dikeluarkan pekerja. Barang itu dipindahkan ke rumah penyimpanan di RT 07 Kelurahan Namaelo yang disediakan atau disewa Pemohon Eksekusi.

Termohon Eksekusi I diberi waktu 30 hari kalender untuk mengambil barangnya. Jika lewat tenggat, risiko atas barang tersebut menjadi tanggung jawab Termohon Eksekusi I sesuai catatan pelaksanaan eksekusi.

Rumah Makan Dibongkar Pakai Ekskavator

Setelah seluruh barang keluar dari lokasi, pengosongan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan rumah makan menggunakan ekskavator. Lahan dibersihkan hingga kosong, lalu dipagari dan dipasangi plang.

Tahapan itu dilakukan untuk memastikan objek eksekusi sesuai perintah dalam penetapan pengadilan sebelum diserahkan kepada Pemohon Eksekusi.

Follow kabartual.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: monitorpos.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks