MUI Desak Pemerintah Umumkan Sikap Resmi soal Konser Andrea Bocelli

Penulis: Yasir  •  Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:02:31 WIB
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan desakan kepada pemerintah agar segera mengumumkan sikap resmi soal konser Andrea Bocelli.

MALUKU — Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah segera memutuskan secara resmi status konser Andrea Bocelli di Indonesia, setelah lebih dari sepekan tidak ada kepastian. MUI menyatakan telah menuntaskan tanggung jawabnya dengan menyampaikan sikap penolakan kepada pemerintah, sementara keputusan dari pihak pemerintah belum juga diumumkan.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan desakan itu dalam perbincangan dengan MUI Digital di Jakarta. Menurutnya, kepastian resmi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai rencana konser tenor asal Italia tersebut.

Sudarnoto menegaskan MUI sudah menuntaskan tanggung jawabnya dengan menyampaikan sikap penolakan melalui rapat pimpinan organisasi. Sikap itu ditetapkan setelah pertemuan dengan tiga menteri, meski persoalan konser sebelumnya bukan agenda utama pertemuan tersebut.

Janji MUI Sudah Dipenuhi, Pemerintah Belum

Sudarnoto membandingkan posisi MUI dengan pemerintah dalam urusan ini. Ia menyebut pihaknya telah memenuhi janji hasil pertemuan dengan kementerian, sementara janji pemerintah belum terealisasi.

"Janji kita, hasil dari pertemuan dengan kementerian sudah kita penuhi. Dan kita sampaikan ke pemerintah. Janji pemerintah belum," ujarnya.

Ia berharap pemerintah tidak terlalu lama menunda pengumuman keputusan. Ketidakpastian yang berkepanjangan dinilai berpotensi memunculkan gejolak di tengah masyarakat, terutama bila keputusan pemerintah tidak sejalan dengan aspirasi yang berkembang.

MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Respons Publik

Sudarnoto mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan respons masyarakat terhadap keputusan yang nantinya diambil. Jika pemerintah tetap berpegang pada pertimbangan ekonomi atau alasan lain, potensi kekecewaan publik perlu menjadi perhatian.

"Apapun hasilnya, kalau misalnya sejalan, alhamdulillah. Tapi kalau tidak sejalan, pemerintah harus juga melihat fakta-fakta baru nanti," tuturnya.

Ia juga menyoroti lambannya pengumuman sikap pemerintah dibandingkan respons terhadap sejumlah isu sebelumnya. "Ini sudah sepekan," kata Sudarnoto, merujuk pada belum adanya pengumuman resmi terkait rencana konser Andrea Bocelli.

Empat Poin Sikap MUI

Penolakan MUI sebelumnya ditegaskan dalam Dialog Bersama dan Pernyataan Sikap atas Rencana Konser Andrea Bocelli di Kantor MUI, Jakarta. Forum itu dihadiri pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, tokoh lintas agama, budayawan, dan seniman.

Sikap resmi MUI tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Nomor Kep-111/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Prof Sudarnoto Abdul Hakim di Jakarta. Surat itu memuat empat poin:

  • MUI menolak secara tegas rencana penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Indonesia.
  • MUI mendorong pemerintah mengambil langkah tegas dengan tidak memberikan izin dan membatalkan seluruh rencana konser.
  • MUI meminta pemerintah konsisten mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang tidak terafiliasi dengan zionisme Israel.
  • MUI meminta Andrea Bocelli dan seluruh pihak terkait memahami serta menghormati keputusan MUI, tanpa pernyataan yang dinilai kontraproduktif.

Dasar Penolakan: Rekam Jejak dan Fatwa Palestina

MUI menyampaikan hasil kajian dan penelusuran data mengenai rekam jejak Andrea Bocelli yang dinilai menunjukkan dukungan dan simpati terhadap Israel. Salah satu yang disoroti adalah penampilannya dalam konser Friends of Israel Defence Force di Los Angeles pada 2010, acara penggalangan dana untuk pasukan militer Israel.

"Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi siapapun yang simpati dan memberikan dukungan kepada zionisme Israel, termasuk Andrea Bocelli. Membiarkan mereka melakukan kegiatan di Indonesia adalah pelanggaran serius terhadap amanah konstitusi, melukai bangsa Palestina, dan merusak kemaslahatan umat dan bangsa," tegas MUI dalam surat pernyataan tersebut.

MUI mengaitkan sikap itu dengan amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan di atas dunia, serta Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai jadwal maupun lokasi konser Andrea Bocelli di Indonesia. Keputusan pemerintah soal izin penyelenggaraan masih ditunggu, dan desakan MUI menambah tekanan agar sikap resmi segera diumumkan.

Reporter: Yasir
Sumber: arrahmah.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top