AMBON — Kantor Hukum Ajid Titahelu, S.H. melayangkan Surat Permohonan Banding Administratif kepada Gubernur Maluku pada Senin (19/10/2026). Langkah itu ditempuh setelah Bupati Buru dinilai tidak merespons Surat Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon sejak 28 September 2026.
Objek sengketa adalah SK Bupati Buru Nomor 400.10.4/227/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Adat Kaiely. Pemohon menilai keputusan itu sepihak dan merugikan hak asal-usul adat yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sikap diam pejabat selama 10 hari kerja atas surat keberatan dinilai sebagai "fiktif positif". Status itu membuka ruang hukum bagi pemohon untuk langsung naik banding ke tingkat provinsi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Ajid Titahelu, S.H., menegaskan posisi kliennya. "Klien kami, Fandi Ashari Wael, memiliki legal standing yang sangat kuat dan nyata (actual, specific, and direct legal interest) baik secara hukum adat maupun hukum nasional," ujarnya.
Ajid menyebut syarat formal berupa Surat Keberatan sudah dipenuhi dengan melayangkannya langsung kepada Bupati Buru pada 28 September lalu. Karena tidak ada jawaban dalam batas waktu 10 hari kerja, pihaknya menilai sikap diam Terbanding membuka hak mengajukan Banding Administratif kepada Gubernur Maluku.
Tim hukum menjabarkan dasar legal standing Fandi Ashari Wael sebagai penerus langsung yang ditunjuk Raja Kaiely terakhir. Pada 18 Maret 2023 di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, digelar prosesi adat Mtawa Jou Kaiely Fehut, yakni perkenalan Fandi sebagai penerus Raja Petuanan Kaiely kepada pimpinan pranata adat dataran tinggi dan dataran rendah.
Pada 9 Februari 2026, seluruh tokoh adat, pemangku kepentingan se-Petuanan Kaiely, serta elemen masyarakat adat berkumpul di Desa Kubalahin, tepatnya di kediaman Hinolong Baman. Prosesi adat itu digelar sebagai respons terhadap pernyataan Bupati Buru yang menginginkan persoalan raja diselesaikan secara internal adat.
Dalam prosesi tersebut, Imam Negeri Kaiely, Saniri Negeri Kaiely, Kakcodin, Hinolong, serta seluruh pimpinan adat dataran tinggi dan dataran rendah mengantar Fandi Ashari Wael ke kediaman Bupati Buru. Tujuannya menyampaikan bahwa penyelesaian secara internal telah dilakukan dan sesuai hukum yang hidup (living law).
Paralegal Muhamad Arwin Kaimuddin, S.H. menyebut berkas permohonan disusun dengan fondasi hukum yang ketat. Seluruh ayat Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 dijadikan pisau analisis, mulai dari mekanisme keberatan hingga pintu masuk banding.
"Dengan tidak diselesaikannya keberatan kami oleh Bupati dalam 10 hari kerja sebagaimana perintah Ayat (3), maka demi hukum asas 'fiktif positif' berlaku," kata Arwin.
Ia menambahkan, hak klien untuk mengajukan Banding Administratif kepada Gubernur Maluku selaku Atasan Pejabat bertingkat mengacu pada Pasal 78 jo. Pasal 91 UU Pemda. Menurut tim hukum, dasar itu sah secara absolut.
Permohonan banding meminta Gubernur Maluku membatalkan SK Bupati Buru Nomor 400.10.4/227/2026. Tim hukum juga meminta provinsi menilai kembali pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Adat Kaiely yang dinilai mengabaikan proses adat yang sudah berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru maupun Biro Hukum Setda Provinsi Maluku soal permohonan bernomor 127/SPB-ADM/X/2026 tersebut.