AMBON — Persoalan batas kawasan Taman Nasional Manusela di Seram Utara memunculkan persoalan serius terkait pengakuan hak masyarakat hukum adat. Anggota DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah pusat, meskipun penetapan batas kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Karena itu kewenangan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki tugas untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat bahwa aspirasi masyarakat salah satunya harus mempertimbangkan kondisi wilayah masyarakat adat di sana,” kata Alhidayat kepada wartawan di rumah rakyat, Karang Panjang, Ambon, Senin (24/08/2026).
Alhidayat menekankan bahwa masyarakat adat di Seram Utara memiliki keterikatan historis yang kuat dengan wilayah yang mereka tempati secara turun-temurun. Keberadaan mereka jauh mendahului terbentuknya negara, sehingga hak atas tanah ulayat tidak bisa diabaikan dalam penataan kawasan hutan.
“Masyarakat adat harus diperhatikan, harus dijunjung juga, karena mereka juga hidup bukan baru kemarin sore. Mereka hidup sebelum negara ini ada,” ujarnya.
Persoalan ini bukan kali pertama disorot. Saat masih duduk di Komisi II DPRD Maluku, Alhidayat mengaku kerap menemukan pola penetapan tapal batas yang berulang kali mengabaikan keberadaan masyarakat hukum adat. Kondisi ini dinilainya menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk menyampaikan keberatan resmi ke pemerintah pusat.
Menurut Alhidayat, penyelesaian sengketa batas sebenarnya tidak rumit jika prosedur dijalankan dengan benar. Ia meminta BPKH turun ke lapangan dan berdialog langsung dengan warga, bukan hanya bekerja berdasarkan peta di atas kertas.
“Penyelesaiannya mudah saja, yaitu BPKH turun temui masyarakat. Karena selama ini penetapan tapal batas tanpa melibatkan masyarakat hukum adat,” katanya.
Ia menyoroti tidak adanya berita acara kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat adat dalam setiap proses penetapan batas. Padahal, dokumen tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum keputusan final diambil.
“Kalau penetapannya lewat kesepakatan bersama masyarakat adat, kan ada kewajiban ketika melakukan penetapan batas maka harus ada berita acara kesepakatan antara pemerintah, dalam hal ini BPKH, dengan masyarakat adat. Hal ini yang selama ini tidak dilakukan,” ujarnya.
Alhidayat tidak berhenti pada kritik di tingkat provinsi. Ia mendorong Komisi II DPR RI untuk membawa persoalan ini ke Kementerian Kehutanan sebagai mitra kerja, mengingat pola serupa juga ditemukan di wilayah lain di Maluku.
“Saya masih di Komisi II, kita minta ke Kementerian Kehutanan,” katanya.
Persoalan batas kawasan hutan di wilayah Kanikeh dan Manusela sebenarnya sudah disinggung Alhidayat sejak Juni 2026. Ia menilai, bagi masyarakat adat Seram Utara, batas kawasan bukan sekadar garis di peta, melainkan menyangkut ruang hidup dan keberlanjutan kehidupan yang telah berlangsung lintas generasi.
Penyelesaian persoalan Taman Nasional Manusela kini menuntut lebih dari sekadar keputusan administratif. Dialog dan kesepakatan bersama dengan masyarakat adat menjadi prasyarat utama agar kebijakan pemerintah tidak memicu resistensi berkepanjangan di lapangan.