AMBON — Latukaisupy menilai pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Maluku masih jauh dari harapan, bahkan setelah Indonesia memasuki usia 81 tahun kemerdekaan. Regulasi yang tengah disusun ini dinilai menjadi momentum strategis untuk mengubah keadaan tersebut.
“Ranperda ini bukan hanya berbicara soal kepentingan pemerintah. Yang paling utama adalah bagaimana negara hadir untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” kata Latukaisupy saat dihubungi dari Ambon, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, persoalan masyarakat hukum adat masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan. Meski kemerdekaan telah diraih lebih dari delapan dekade, hak-hak tradisional masyarakat adat belum sepenuhnya diakomodasi negara.
“Kita sudah 81 tahun merdeka, tetapi harus kita akui bahwa masyarakat hukum adat belum sepenuhnya memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
Latukaisupy menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak bisa direduksi hanya pada aspek teritorial atau batas-batas tanah semata. Regulasi ini menyangkut elemen yang lebih fundamental, seperti identitas, budaya, hak ulayat, hingga kelembagaan adat yang diwariskan lintas generasi.
“Ranperda ini bukan hanya berbicara tentang wilayah adat, tetapi juga menyangkut identitas, budaya, hak ulayat, kelembagaan adat, hingga keberlangsungan nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur. Semua itu harus memperoleh perlindungan melalui regulasi yang kuat,” katanya.
Proses uji publik yang digelar di Seram Bagian Barat menjadi titik penting dalam penyusunan regulasi ini. Latukaisupy memastikan DPRD tidak ingin merancang kebijakan secara normatif tanpa memahami realitas di lapangan.
“Kami tidak ingin Ranperda ini disusun hanya dari balik meja. Kami ingin mendengar langsung pandangan masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Pelibatan publik sejak awal dinilai krusial untuk mencegah munculnya persoalan baru pasca-Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Setiap ketentuan yang dirumuskan harus mempertimbangkan realitas sosial dan budaya yang beragam di setiap wilayah Maluku.
“Jangan sampai aturan yang kita buat justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh masukan harus menjadi perhatian dalam proses pembahasan,” katanya.
Latukaisupy berharap seluruh pemangku kepentingan—pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, hingga organisasi masyarakat—memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. Ia menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang kuat akan memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam mempertahankan identitas dan nilai-nilai yang telah hidup turun-temurun.
“Tidak ada kata terlambat. Walaupun pengakuan ini baru kita perjuangkan secara maksimal sekarang, semuanya dilakukan demi kebaikan masyarakat Maluku secara bersama. Yang terpenting adalah kita memiliki komitmen untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” tandasnya.