DPRD Maluku: Legalitas Tambang Sinabar di Desa Iha Masih Menunggu Kajian Amdal Universitas Pattimura

Penulis: Fajar  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:52:01 WIB
Ratusan warga penambang di Desa Iha, Seram Bagian Barat, masih menunggu kajian Amdal Universitas Pattimura untuk kepastian hukum tambang sinabar.

AMBON — Ratusan masyarakat penambang di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih harus bersabar menanti kepastian hukum atas aktivitas tambang sinabar yang mereka geluti. Anggota DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan SBB, Zain Latukaisupy, menegaskan bahwa pengajuan wilayah pertambangan tidak bisa dipaksakan sebelum kajian lingkungan tuntas.

Menurut Zain, tambang sinabar di Iha merupakan yang pertama di Indonesia. Regulasi penunjang pengelolaannya pun baru tersedia pada 2025, sehingga seluruh proses administrasi harus berhati-hati dan berbasis data ilmiah.

Amdal Jadi Syarat Mutlak Pengajuan WIUP dan WPR

Zain menjelaskan, tanpa adanya Amdal, pemerintah tidak bisa memproses usulan WIUP maupun WPR untuk kawasan tersebut. Kajian ini menjadi instrumen kunci untuk memetakan potensi dampak, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan warga sekitar.

“Karena tambang sinabar merupakan yang pertama di Indonesia dan regulasi penunjang baru ada di tahun 2025, maka pengusulan WIUP dan WPR-nya harus disertai dengan Amdal,” kata Zain.

Ia menambahkan, aspek ekonomi memang penting, tetapi keberlanjutan lingkungan tidak boleh dikorbankan. Kajian yang komprehensif akan menentukan apakah kawasan tersebut layak ditetapkan sebagai wilayah pertambangan resmi.

Unpatti Ditunjuk Laksanakan Kajian Lingkungan

Zain menyebutkan, saat ini pihak terkait masih menunggu pelaksanaan kajian yang akan dilakukan oleh Universitas Pattimura. “Sehingga saat ini masih menunggu pelaksanaan Amdal oleh Universitas Pattimura,” ujarnya.

Keterlibatan akademisi dalam proses ini menjadi angin segar bagi warga. Hasil kajian dari Unpatti diharapkan mampu memberikan rekomendasi teknis yang objektif, sehingga nantinya pengelolaan tambang sinabar bisa berjalan terarah dan sesuai ketentuan.

Ancaman Mogok dan Ketidakpastian Hukum

Persoalan ini mencuat setelah masyarakat penambang menyampaikan keluhan atas status kawasan yang belum jelas. Bahkan, sempat muncul rencana mogok sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya respons pemerintah.

Bagi warga Iha, tambang sinabar merupakan sumber mata pencaharian utama. Tanpa kepastian hukum, mereka bekerja dalam bayang-bayang ancaman penertiban dan ketidakpastian ekonomi.

Zain berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan. Ia meminta masyarakat tetap menjaga kelestarian lingkungan sembari mengikuti proses penataan yang sedang berjalan, agar nantinya aktivitas ekonomi tersebut bisa memberikan manfaat jangka panjang tanpa merusak ekosistem di kawasan Huamual.

Reporter: Fajar
Sumber: ambontoday.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top