PIRU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Koly, Jumat (31/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD SBB itu dihadiri Bupati SBB, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh anggota dewan juga tampak hadir dalam agenda tersebut.
Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Koly, menegaskan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional dewan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas administratif. Melalui pembahasan Ranperda tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara transparan dan akuntabel.
Lebih dari itu, proses ini menjadi pintu masuk bagi dewan untuk mengukur sejauh mana belanja daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seram Bagian Barat. Mulai dari belanja infrastruktur hingga program pelayanan publik, semuanya diuji dalam mekanisme pertanggungjawaban ini.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang muncul selama proses pembahasan. Evaluasi kinerja keuangan yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan.
Langkah berikutnya yang dinanti publik adalah sejauh mana temuan dan catatan dalam laporan pertanggungjawaban ini ditindaklanjuti oleh eksekutif. Transparansi pengelolaan APBD menjadi kunci utama agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.