AMBON — Komitmen terbaru ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Maluku dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (30/7/2026). Kerja sama ini sekaligus menambah jumlah perangkat daerah yang telah bergabung dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku menegaskan, pelayanan kekayaan intelektual kini tidak lagi sekadar pendaftaran hak cipta, merek, atau paten. Pemerintah, kata dia, tengah membangun ekosistem yang mampu menemukan, mendampingi, dan mengembangkan potensi inovasi masyarakat agar memberikan manfaat hukum sekaligus nilai tambah ekonomi.
“Daerah memiliki banyak potensi inovasi, karya budaya, dan produk unggulan yang perlu diidentifikasi, dilindungi, serta dikembangkan agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui Sentra KI, pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai potensi lokal. Mulai dari hasil penelitian, inovasi teknologi, produk unggulan daerah, karya budaya, hingga kreativitas masyarakat yang layak memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Meski 11 perangkat daerah telah bergabung, Kanwil Kemenkum Maluku masih terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya. Proses kerja sama tengah diselesaikan agar pembentukan Sentra KI dapat menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Maluku.
Capaian ini menunjukkan semakin kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen pembangunan berbasis inovasi dan pengetahuan.
Ke depan, pembentukan Sentra KI tidak hanya berhenti pada penandatanganan kerja sama. Kanwil Kemenkum Maluku akan melanjutkan program dengan pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan.
“Harapannya, Sentra KI menjadi motor penggerak lahirnya inovasi daerah yang terlindungi, memiliki daya saing, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di Maluku,” tutupnya.