Bayi 8 Bulan di Batang Hari Dibawa Paksa dari Rumah Aman oleh Puluhan Orang, Polisi Buru Pelaku TPPO

Penulis: Ragil  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 06:25:31 WIB
Puluhan orang mendatangi UPTD PPA Batang Hari dan membawa paksa bayi delapan bulan dari rumah aman pada Jumat (24/7) siang.

BATANG HARI — Sekelompok orang menggunakan tiga mobil minibus dan dua mobil bak terbuka mendatangi kantor UPTD PPA Batang Hari pada Jumat (24/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka masuk dengan pura-pura hendak ke kamar mandi, lalu 10 orang langsung menerobos ruangan dan membawa bayi berusia delapan bulan itu bersama seorang perempuan dari kelompok yang mengadopsi anak tersebut.

Kepala UPTD PPA Batang Hari Neneng Eva Anggreni mengatakan petugas tidak mampu menghalangi karena kelompok tersebut membawa senjata tajam. “Mereka lihat polisi sudah tidak ada, jadi baru mereka beraksi. Kita gak sanggup menghalangi, mereka ada bawa senjata tajam, sudah ada yang manjat pagar di luar,” ujarnya.

Ayah Kandung Diduga Jual Bayi Rp 20 Juta

Kasus ini bermula ketika ibu bayi berinisial PS melaporkan suaminya, TH, ke Polres Batang Hari pada Jumat (17/7/2026). PS mengaku baru mengetahui bayinya dijual setelah TH membeli handphone dan sepeda motor baru. TH diduga menyerahkan anaknya kepada seseorang yang memiliki keterkaitan dengan kelompok Orang Rimba di Batang Hari dengan imbalan Rp 20 juta.

Menurut PS, pada Selasa (7/7/2026) ia kembali menitipkan bayinya kepada TH karena biasanya anak itu dikembalikan setelah tiga hari. Namun kali itu bayinya tak kunjung pulang hingga 10 hari. “Saya telusuri ternyata anak saya dijual oleh suami,” ungkapnya.

Proses Penyerahan dan Pertemuan dengan Kelompok Masyarakat

Kuasa hukum korban, Prayogi, mengatakan setelah laporan diterima, Kapolres Batang Hari menghubungi temenggung (ketua adat) kelompok Orang Rimba yang diduga menerima bayi tersebut. Polisi meminta bayi dibawa ke Batang Hari, namun terjadi kesalahan komunikasi. “Mereka menjanjikan anak itu diambil sementara untuk diurus legalitasnya. Itu keliru, sudah jelas anak kandung klien saya,” kata Yogi.

Pada Selasa (21/7) diadakan pertemuan antara ibu bayi dengan perwakilan kelompok masyarakat. Disepakati bayi untuk sementara ditempatkan di rumah aman UPTD PPA, dan kedua pihak menandatangani surat pernyataan bahwa bayi tidak boleh dibawa siapa pun selama proses berlangsung. Namun PS tidak diizinkan merawat anaknya sendiri, hanya boleh menyentuh beberapa detik.

Polisi Masih Kumpulkan Bukti

Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Fachri Rizky membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan TPPO tersebut. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan terkait pembawaan paksa bayi dari rumah aman. Belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan penangkapan pelaku.

Reporter: Ragil
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top