MALUKU TENGAH — Empat warga adat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, kini mendekam di tahanan Polres Maluku Tengah. Mereka diamankan setelah bentrok dengan aparat saat memprotes penggusuran lahan adat yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di kawasan Awaya.
Sekretaris Negeri Tananahu, Feliks Layan, mengonfirmasi keempat tersangka berinisial JR, JL, YR, dan ET. "Mereka ditangkap karena dituduh melakukan pengancaman pembunuhan dan perusakan kaca-kaca kantor perusahaan," kata Feliks saat ditemui, Kamis (9/7).
Pemicu aksi adalah pengoperasian alat berat PTPN untuk membangun pabrik pala dan kelapa pada Senin pekan lalu. Proyek ini merupakan bagian dari program hilirisasi Presiden Prabowo Subianto. Namun, warga menolak karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir sejak 2012 setelah masa kontrak 30 tahun.
"Warga tidak menolak hilirisasi. Kami hanya minta legalitas lahan dituntaskan dulu," tegas Feliks. Lahan seluas 3.458 hektare itu merupakan petuanan adat yang telah diolah secara turun-temurun.
Saat alat berat mulai beroperasi, puluhan warga datang dan melakukan perlawanan. Mereka menebang pohon kelapa untuk menutup akses jalan, mengusir alat berat, dan sempat mengamuk di kantor PTPN. Aparat yang dikerahkan ke lokasi berusaha meredam emosi, namun warga bersikeras mempertahankan lahan.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Yani, membenarkan penangkapan keempat warga. "Mereka diamankan terkait kasus dugaan perusakan dan penganiayaan," ujarnya singkat.
Warga menolak ajakan perusahaan untuk memperpanjang kontrak. Mereka menganggap lahan tersebut masih menjadi milik komunal adat yang belum jelas statusnya pasca-berakhirnya HGU. Hingga berita ini diturunkan, keempat tersangka masih berada di tahanan Polres Maluku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.