DPRD Maluku Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Vihara Gunung Nona, Tekankan Jalur Hukum untuk Kepastian Status

Penulis: Fajar  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 23:52:31 WIB
DPRD Maluku fasilitasi mediasi sengketa lahan Vihara Gunung Nona dengan menghadirkan pihak terkait.

AMBON — Polemik kepemilikan lahan seluas sekitar 21 ribu meter persegi di kawasan Vihara Gunung Nona kembali bergulir. Komisi I DPRD Maluku mengambil langkah memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut.

Rapat kerja yang digelar di ruang Komisi I DPRD Maluku itu menghadirkan Kepala BPN Kota Ambon, Lurah Benteng, Raja Negeri Urimessing, Ketua Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona, serta dua pemilik sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi objek sengketa. Mereka adalah Michael selaku pemilik SHM Nomor 2337 dan Tinie Pinontoan selaku pemilik SHM Nomor 3278, didampingi kuasa hukumnya, Samy Sahetapy.

Bukan Wewenang DPRD untuk Mengeksekusi Putusan

Edison Sarimanella menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator. "Ini merupakan ranah hukum. DPRD adalah lembaga politik, bukan pengadilan yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan ataupun membatalkan sertifikat," tegas Edison dalam pernyataannya.

Menurutnya, perkara ini telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, DPRD tidak bisa menjalankan eksekusi atas putusan tersebut. Lembaga legislatif juga tidak memiliki kewenangan membatalkan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Dua Aspek yang Masih Mengganjal

Edison menyebut, terdapat dua sisi yang perlu dicermati. Di satu sisi, sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, masih ada pihak yang mengajukan bukti-bukti baru untuk memperkuat klaim kepemilikannya.

Kondisi inilah yang membuat DPRD mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. "Kami siap menerima setiap masukan dan aspirasi. Namun penyelesaian sengketa ini harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, bukan diputuskan oleh DPRD," ujar Edison.

Langkah yang Bisa Ditempuh Para Pihak

Menurut Edison, jika ada pihak yang keberatan dengan status kepemilikan lahan atau menilai ada persoalan administrasi dalam penerbitan sertifikat, jalur hukum tetap menjadi opsi utama. Pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke instansi yang memiliki kewenangan.

Peran DPRD dalam persoalan ini, lanjut Edison, hanya sebatas memastikan seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan secara terbuka. Forum yang difasilitasi lembaga legislatif ini diharapkan menjadi ruang komunikasi yang konstruktif.

Kepastian terhadap status lahan dan sertifikat yang disengketakan kini masih menunggu proses sesuai aturan hukum yang berlaku. DPRD Maluku meminta semua pihak bersabar dan tidak mengambil langkah di luar mekanisme yang telah ditentukan.

Reporter: Fajar
Sumber: beritamalukuonline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top