MALUKU — Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah rampung, Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR melalui Surat Presiden (Surpres).
"Sekarang sedang harmonisasi. Setelah itu Menteri Hukum akan menyampaikan surat kepada Presiden, lalu Presiden mengirim Surpres ke DPR untuk dibahas," kata Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pigai mengklaim sejumlah pasal dalam draf RUU tersebut lebih maju dibandingkan negara-negara maju di bidang hak asasi manusia. Ia mempersilakan publik mengawal proses pembahasan di DPR agar substansi yang telah disusun tidak berubah.
Pigai menolak desakan YLBHI yang meminta pemerintah menarik RUU HAM karena dinilai tidak melibatkan kelompok disabilitas dalam penyusunannya. Menurutnya, draf RUU telah dipublikasikan hampir dua bulan tanpa ada penolakan terhadap substansi pasal-pasal yang diatur.
"RUU Hak Asasi Manusia itu sudah hampir dua bulan kita rilis, tidak ada satu pasal yang diprotes," ujarnya.
Pigai mempertanyakan kritik YLBHI dengan pernyataan yang keras. Ia menilai lembaga tersebut bergerak di bidang hukum, bukan hak asasi manusia, sehingga tidak kompeten memberikan penilaian.
"YLBHI punya wewenang, tetapi tidak reliable, tidak compatible. Ibarat punya handphone Samsung, ya dicas pakai kabel Samsung, bukan kabel iPhone. Tahu diri dong, Lembaga Bantuan Hukum berkomentar soal HAM," ujarnya.
Pigai menegaskan penyusunan RUU HAM melibatkan 17 kementerian dan lembaga, serta sejumlah akademisi, pegiat HAM, dan tokoh nasional. Buruh, buruh migran, hingga tokoh-tokoh HAM Republik Indonesia turut ambil bagian.
"Semua. Tujuh belas kementerian/lembaga sudah tanda tangan. Buruh, Buruh Migran, tokoh-tokoh HAM Republik Indonesia, Profesor Jimly Asshiddiqie, Profesor Makarim Wibisono, Profesor Hafid Abbas, Doktor Ifdhal Kasim, Doktor Roichatul Aswidah, bahkan Harris Azhar dan Rocky Gerung juga ikut menyusun," katanya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga dilibatkan. Tiga mantan ketua Komnas HAM—Ifdhal Kasim, Hafid Abbas, dan Taufan Damanik—ikut menyusun naskah akademik dan draf RUU.
Menurut Pigai, RUU HAM membawa terobosan baru karena mengatur isu-isu yang selama ini belum tercakup dalam undang-undang, seperti korupsi, lingkungan hidup, pemilu, dan pembangunan. Pendekatan hukum selama ini dinilai belum sepenuhnya menghadirkan keadilan.
"HAM dihadirkan untuk memperjuangkan keadilan bagi setiap individu. Hukum jangan lagi mendominasi karena dianggap gagal menghadirkan keadilan bagi semua orang," katanya.
Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah pemberian kewenangan penyidikan serta pemanggilan paksa kepada Komnas HAM tanpa mengubah statusnya sebagai lembaga independen negara. Pigai menyebut ketentuan ini sangat progresif.
"Status Komnas HAM tetap lembaga independen negara. Tidak berada di bawah siapa pun. Tetapi kami memberikan kewenangan penyidikan. Ini undang-undang yang sangat progresif," tegas Pigai.