MALUKU — Syamsul menggugat penetapan tersangka yang diumumkan KPK pada awal bulan lalu. Ia menilai proses penetapan status hukumnya tidak sah dan cacat prosedur. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tim kuasa hukum Syamsul mendalilkan bahwa KPK tidak mengantongi bukti permulaan yang cukup saat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mereka juga mempersoalkan kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani perkara ini. Menurut mereka, kasus pemerasan yang disangkakan seharusnya ditangani kepolisian, bukan KPK.
“Penetapan status tersangka terhadap Pak Syamsul dilakukan tanpa melalui mekanisme gelar perkara yang sesuai dengan prosedur tetap KPK,” ujar salah satu kuasa hukum dalam berkas gugatan yang diterima redaksi, Jumat (18/4).
KPK belum secara resmi menanggapi gugatan praperadilan tersebut. Namun, sumber internal lembaga antirasuah menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk dihadirkan di persidangan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa proses hukum terhadap Syamsul berjalan sesuai aturan.
“Kami hormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. KPK siap membuktikan bahwa penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang benar,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/4).
Syamsul ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada Maret lalu. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 500 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap sejumlah kontraktor proyek infrastruktur daerah. Syamsul diduga memerintahkan bawahannya untuk meminta setoran dari proyek-proyek tersebut.
Setelah OTT, KPK langsung menahan Syamsul di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Sidang perdana gugatan praperadilan Syamsul dijadwalkan digelar pada Kamis (24/4) di PN Jaksel. Agenda sidang adalah pembacaan gugatan oleh kuasa hukum pemohon. Jika hakim mengabulkan permohonan, status tersangka Syamsul batal demi hukum dan KPK harus menghentikan penyidikan. Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum di KPK berlanjut ke tahap penuntutan.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam mempertahankan penetapan tersangka di hadapan pengadilan. Publik menanti apakah hakim praperadilan akan mengabulkan gugatan bupati yang baru menjabat satu tahun tersebut.