Permintaan Maaf PM Belanda untuk Masyarakat Maluku di Rotterdam, Presiden RMS dalam Pengasingan Turut Bicara soal Proklamasi 25 April 1950

Penulis: Saiful  •  Senin, 29 Juni 2026 | 15:49:01 WIB
PM Belanda Rob Jetten menyampaikan permintaan maaf atas perlakuan tidak manusiawi terhadap mantan prajurit KNIL asal Maluku di Rotterdam.

ROTTERDAM — Peristiwa yang selama puluhan tahun nyaris tak terbayangkan akhirnya terjadi di Belanda. PM Rob Jetten, atas nama pemerintahnya, mengakui kesalahan negara dalam memperlakukan para mantan prajurit KNIL asal Maluku yang dipindahkan secara paksa ke Belanda pada 1951. Ia menyebut pemecatan yang tidak manusiawi, penempatan di kamp-kamp tak layak, serta kebungkaman negara selama puluhan tahun sebagai luka sejarah yang diwariskan antargenerasi.

Kehadiran Presiden RMS di Panggung yang Sama

Momen yang sama juga menjadi panggung bagi Presiden RMS dalam pengasingan untuk angkat bicara. Ia hadir dan menyampaikan pidato yang menyoroti Proklamasi 25 April 1950, hak menentukan nasib sendiri, hingga nasib Presiden Dr. Christiaan Robert Steven Soumokil.

“Harus diakui, Rob Jetten menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku, bukan kepada Pemerintah RMS. Namun, jika perhatian hanya berhenti pada fakta itu, kita akan kehilangan makna yang lebih besar,” ujar Presiden RMS dalam pernyataannya.

Ruang Baru yang Terbuka

Menurut Presiden RMS, forum tersebut menandai terbukanya ruang dialog yang sebelumnya tertutup. RMS hadir secara terbuka dan diakui keberadaannya sebagai bagian dari sejarah yang tidak bisa lagi diabaikan. Ia menekankan bahwa ruang yang telah terbuka tidak boleh dibiarkan kembali tertutup.

“Ini memang belum merupakan kemenangan. Namun, setiap perjuangan selalu dimulai dari terbukanya ruang dialog,” katanya.

Sejarah Bermula di Maluku, Bukan di Rotterdam

Presiden RMS mengingatkan bahwa sejarah bangsa Maluku tidak dimulai di Rotterdam, melainkan di Maluku sendiri. Para prajurit KNIL tidak datang ke Belanda sebagai imigran yang memilih meninggalkan tanah airnya, melainkan dipindahkan secara paksa setelah pergolakan politik dan militer pasca pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS).

“Struktur federal yang sebelumnya disepakati dibongkar. Maluku Selatan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk secara bebas menentukan masa depan politiknya sendiri,” tegasnya.

Perdebatan Istilah: Separati atau Bangsa yang Menentukan Nasib Sendiri?

Sampai hari ini, Pemerintah Indonesia menyebut RMS sebagai gerakan separatis. Namun, dari sudut pandang RMS, penyebutan itu tidak sesuai dengan konteks sejarah. Istilah “separatis” mengandung makna seolah-olah Maluku pernah secara sukarela menjadi bagian dari negara kesatuan yang sudah mapan, lalu berusaha memisahkan diri.

“Yang terjadi justru pembongkaran struktur federal yang telah disepakati sebelumnya. Sebuah bangsa yang menyatakan kehendaknya sendiri mengenai masa depan politiknya, sebelum akhirnya ditempatkan di bawah kekuasaan lain melalui kekuatan militer,” kata Presiden RMS.

Mosi Penelitian Independen: Hak Menentukan Nasib Sendiri Tak Kenal Kedaluwarsa

Presiden RMS mengapresiasi mosi yang diinisiasi anggota parlemen Belanda Don Ceder bersama sejumlah anggota parlemen lainnya. Mosi tersebut meminta penelitian independen mengenai sejarah masyarakat Maluku di Belanda selama 75 tahun, dampak yang masih dirasakan, serta peran Negara Belanda dalam keseluruhan proses.

“Hak menentukan nasib sendiri merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional. Hak itu tidak kehilangan maknanya hanya karena waktu telah berlalu. Hak menentukan nasib sendiri tidak mengenal kedaluwarsa,” ujarnya.

Presiden RMS juga mendorong pengujian menyeluruh oleh lembaga internasional yang independen, termasuk Mahkamah Internasional di Den Haag, mengenai status hukum peristiwa pada 1949–1950. Perjanjian penyerahan kedaulatan, pembentukan Negara Indonesia Timur, hingga peristiwa 25 April 1950, menurutnya, layak ditelaah kembali secara terbuka tanpa prasangka politik.

Reporter: Saiful
Sumber: titastory.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top