Sadis! Karyawati PT Malika Putri Tunggal Ditikam 22 Kali, Pelaku Raup Rp76 Juta

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 19 Juni 2026 | 20:11:31 WIB
Polisi mengamankan pelaku penikaman sadis karyawati PT Malika Putri Tunggal di Maluku.

MALUKU — Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110. Tim gabungan URC Satreskrim dan Polsek Bandar Sei Kijang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.

"Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan," ujar Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, Jumat (19/6).

JA ditangkap pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Pelaku sempat melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur.

Kronologi: Gunting Hingga Obeng Jadi Senjata

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan membeberkan aksi brutal tersangka. Peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB saat korban seorang diri di kantor.

Pelaku masuk dan meminta kunci brankas. Saat korban menolak dan berteriak, JA langsung memiting, menjatuhkan, menendang, dan menginjak kepala korban. "Pelaku awalnya menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor. Setelah gunting bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali menusuk korban," jelas AKP Bayu.

Akibatnya, korban menderita 22 luka tusuk di bagian kepala, perut, dan pundak. Meski berlumuran darah, korban sempat mengirim pesan WhatsApp ke rekannya meminta tolong sebelum dievakuasi ke rumah sakit.

Motif Ekonomi dan Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan, JA mengaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta dari brankas. "Motif sementara adalah faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online," ungkap AKP Bayu.

Polisi berhasil mengamankan sebagian uang hasil kejahatan dari lokasi penyimpanan di kediaman pelaku. Selain uang tunai, polisi menyita gunting, obeng, kipas angin yang digunakan untuk melakukan kekerasan, serta sepeda motor milik pelaku.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JA terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kompol Asep menegaskan, Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditangani," pungkasnya.

Reporter: Sutomo
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top