MALUKU — Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa kebijakan subsidi BBM sepenuhnya wewenang pemerintah, bukan ditetapkan oleh Pertamina. Pertamina hanya bertindak sebagai operator yang menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
"Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi," kata Roberth dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Roberth menjelaskan, Pertalite termasuk dalam jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi negara. Tujuannya menjaga daya beli masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Angka Rp18.040 per liter yang muncul di struk pembelian hanyalah gambaran nilai keekonomian BBM jika dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi. Masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Subsidi membuat selisih harga itu tidak dibebankan ke konsumen.
Berbeda dengan Pertalite, Pertamax merupakan BBM nonsubsidi yang harga jualnya mengikuti dinamika pasar. Meski begitu, Pertamina tetap berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional.
Roberth mengungkapkan, pada periode sebelumnya harga Pertamax sempat ditahan agar tidak naik demi menjaga daya beli masyarakat. Penyesuaian harga terakhir dilakukan pada 10 Juni 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya beli, keberlanjutan fiskal, dan kelangsungan usaha.
"Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi," tambah Roberth.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak lengkap. Informasi resmi bisa diakses melalui website www.pertaminapatraniaga.com, akun Instagram @pertaminapatraniaga, atau menghubungi Pertamina Customer Solutions 135.
Kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini, menurut Pertamina, tetap menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan pasokan energi. Subsidi BBM sendiri memiliki tujuan strategis: menjaga stabilitas nasional dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.